BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Sosial (Bansos) untuk korban kebakaran senilai Rp 2,3 miliar pada 2020.
Ketiga tersangka yakni mantan Asisten I Setda Kabupaten Bima berinisial AS, mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima berinisial I, dan seorang tenaga pendamping berinisial S.
Baca juga: Berkas Korupsi Dana BOP oleh Oknum Dewan di Bima Dinyatakan Lengkap
Penahanan mereka akan berlanjut hingga 40 hari ke depan, terhitung sejak 10 Oktober 2022.
"Penahanan tiga tersangka sudah kita perpanjang," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Bima, Andi Sudirman saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Andi menjelaskan, perpanjangan masa penahanan tiga tersangka ini menyusul berkas perkara kasus yang masih dalam proses pemberkasan.
Setelah dinyatakan rampung, lanjut dia, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Untuk menunggu pemberkasan selesai penahanan para tersangka perlu diperpanjang," ujarnya.
Andi Sudirman menambahkan, selama perpanjangan masa penahanan, tersangka AS tetap ditahan di Rutan Kelas II B Raba Bima. Sementara tersangka I dan S ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
"Penahanan masih di tempat semula mereka ditahan sejak awal," jelasnya.
Sebelumnya, bantuan sosial senilai Rp 2,3 miliar yang bersumber dari Kemensos RI, dikucurkan untuk 258 korban kebakaran di Kabupaten Bima pada 2020.
Anggaran tersebut langsung dicairkan melalui rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dan sudah dinikmati oleh para korban.
Baca juga: BPBD Bima Minta Warga di 10 Kecamatan Siaga Banjir Bandang
Sedangkan tahap kedua yang sisanya sebanyak 40 persen, oleh pihak Dinsos Bima ditarik sebagian mulai dari angka Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Mereka beralasan dana tersebut untuk biaya administrasi pencairan.
Setelah serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan dilakukan, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta yang diduga hasil pemotongan oleh para tersangka terhadap korban kebakaran di Kabupaten Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.