Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemput 179 Kilogram Sabu dari Malaysia, Kurir Narkoba Ditangkap di Aceh Timur

Kompas.com - 10/10/2022, 17:00 WIB
Raja Umar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkotika Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 179 kilogram narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang diangkut dengan menggunakan kapal nelayan.

Selain mengamankan barang bukti 179 kg sabu tersebut, polisi juga mengamankan F yang merupakan kurir narkoba tersebut.

“Barang bukti sabu seberat 179 kilogram diamankan dari satu tersangka inisial F di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (06/10/2022) malam,” kata Irjen Pol Ahmad Haidar, Kapolda Aceh dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Pria Jepara Dijanjikan Rp 500.000 untuk Jadi Kurir Sabu-sabu di Semarang

Ahmad mengatakan, 179 kg sabu itu diamankan saat sudah dipindahkan dari kapal ke sebuah mobil Avanza yang dikendarai F.

“Empat karung dan tiga tas barang bukti itu ditemukan petugas dalam bagasi mobil yang dikendarai tersangka F sebagai penjemput atau penerima (narkoba) di darat,” katanya.

Sementara itu, ABK dan kapal yang membawa sabu itu dari Malaysia ke Aceh berhasil kabur dari pengejaran tim gabungan.

Ahmad berkata, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus ini, yakni A selaku pengendali, Z dan K sebagai transpoter laut.

“Saat ini petugas sedang melakukan terhadap tiga tersangka lain,” katanya.

Baca juga: 2,9 Kilogram Sabu dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke Lumajang

Akibat perbuatannya tersangka j dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika/ dengan ancaman hukuman pidana mati/ pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Akibat perbuatannya tersangka F dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com