Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umat Lintas Agama Gelar Doa Bersama di Stadion Kanjuruhan

Kompas.com - 07/10/2022, 18:07 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Umat lintas agama menggelar doa bersama di Stadion Kanjuruhan, Jum'at (7/10/2022).

Mereka mendoakan ratusan supporter Aremania yang meninggal dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Satu per satu secara bergantian perwakilan agama mendoakan para korban. 

Baca juga: Pendukung Sepak Bola di Lembata dan Sikka Kirim Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Usai prosesi pembacaan doa, para peserta bersama-sama menggelar tabur bunga. Lalu dilanjutkan menggelar upacara masing-masing sesuai keyakinannya.

Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang, Sonhaji yang hadir mewakili Kementrian Agama Kabupaten Malang mengatakan, kegiatan doa bersama itu diinisiasi secara mandiri oleh para penganut agama secara bersama-sama.

"Doa bersama ini adalah inisiatif bersama lintas agama, sebagai bentuk empati kepada Aremania yang menjadi korban kerusuhan," kata Sonhaji saat ditemui, Jum'at.

Dengan doa bersama itu, menurut Sonhaji semua agama memanjatkan doa semoga seluruh korban yang gugur tenang dan mendapatkan tempat terbaik di sisi tuhan.

"Kita tidak bisa memberikan apa-apa kecuali panjatan doa semoga amal ibadahnya diterima di sisi tuhan," jelasnya.

Baca juga: Polisi Kembali Periksa 3 Saksi Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

Diberitakan sebelumnya, tragedi kerusuhan mewarnai stadion Kanjuruhan usai Arema FC mengalami kekalahan saat bertanding melawan Persebaya Surabaya dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Akibat kericuhan itu, sebanyak 131 orang tewas dan 440 lainnya mengalami luka ringan dan sedang, dan 29 korban mengalami luka berat.

Polisi menetapkan enam tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto.

Lalu, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com