Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak, Seorang Pria Ditangkap di Pekanbaru

Kompas.com - 06/10/2022, 23:31 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau, menjadi korban pencabulan. Korban dicabuli teman prianya RS (22).

Beruntung pelaku kini sudah ditangkap tim Reskrim Polsek Bukitraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, pelaku pencabulan ditangkap setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

"Pelaku kami tangkap, Selasa (4/10/2022). Saat itu pelaku bersama korban sedang berada di areal pabrik kelapa sawit.

Baca juga: Istri Dicabuli Kakek, Suami di Berau Kaltim Kaget Anak yang Dilahirkan Ternyata Hasil Pencabulan

di Desa Lubuk Siam, Kecataman Siak Hulu, Kabupaten Kampar," kata Syafnil dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban di hotel.

Pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti jaket, celana dan pakaian dalam korban.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan," sebut Syafnil.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku pencabulan berawal dari laporan orangtua korban.

Pada Sabtu (1/10/2022), anaknya yang masih berumur 14 tahun telah pergi dari rumah. Keluarga sempat mencoba mencari korban, namun tidak ditemukan.

"Orangtuanya menanyakan ke beberapa teman korban dan diketahui sempat pergi bermain ke aera sport di Jalan Kaharudin Nasution Pekanbaru. Namun, setelah mendatangi tempat tersebut korban tidak ditemukan lagi sehingga melapor ke pihak kepolisian," ujar Syafnil.

Baca juga: Siswi SD di Padang Pariaman Jadi Korban Pencabulan Guru Sendiri, Ketahuan Usai Beli Test Pack

Setelah adanya laporan dari orangtua korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi korban dan pelaku menginap disebuah hotel.

Namun, sesampainya petugas di hotel, pelaku dan korban sudah kabur.

Petugas melanjutkan pencarian hingga menemukan pelaku disebuah pabrik sawit di Desa Lubuk Siam, Kecataman Siak Hulu, Kampar.

"Saat petugas tiba di lokasi, melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor sambil mainkan handphone. Kemudian petugas pengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Bukitraya," ujar Syafnil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com