Salin Artikel

Cabuli Anak, Seorang Pria Ditangkap di Pekanbaru

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau, menjadi korban pencabulan. Korban dicabuli teman prianya RS (22).

Beruntung pelaku kini sudah ditangkap tim Reskrim Polsek Bukitraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, pelaku pencabulan ditangkap setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

"Pelaku kami tangkap, Selasa (4/10/2022). Saat itu pelaku bersama korban sedang berada di areal pabrik kelapa sawit.

di Desa Lubuk Siam, Kecataman Siak Hulu, Kabupaten Kampar," kata Syafnil dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban di hotel.

Pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti jaket, celana dan pakaian dalam korban.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan," sebut Syafnil.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku pencabulan berawal dari laporan orangtua korban.

Pada Sabtu (1/10/2022), anaknya yang masih berumur 14 tahun telah pergi dari rumah. Keluarga sempat mencoba mencari korban, namun tidak ditemukan.

"Orangtuanya menanyakan ke beberapa teman korban dan diketahui sempat pergi bermain ke aera sport di Jalan Kaharudin Nasution Pekanbaru. Namun, setelah mendatangi tempat tersebut korban tidak ditemukan lagi sehingga melapor ke pihak kepolisian," ujar Syafnil.

Setelah adanya laporan dari orangtua korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi korban dan pelaku menginap disebuah hotel.

Namun, sesampainya petugas di hotel, pelaku dan korban sudah kabur.

Petugas melanjutkan pencarian hingga menemukan pelaku disebuah pabrik sawit di Desa Lubuk Siam, Kecataman Siak Hulu, Kampar.

"Saat petugas tiba di lokasi, melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor sambil mainkan handphone. Kemudian petugas pengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Bukitraya," ujar Syafnil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/233104978/cabuli-anak-seorang-pria-ditangkap-di-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke