Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Diduga Tembak Demonstran hingga Tewas di Sulteng Diproses Polda

Kompas.com - 05/10/2022, 16:13 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah memproses Bripka H, tersangka dugaan penembakan terhadap warga Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng dalam unjuk rasa penolakan perusahaan tambang, Sabtu (12/2/2022).

"Sejauh ini prosesnya masih terus berlangsung dan berkas-berkas yang diminta untuk dilengkapi juga sudah penuhi oleh penyidik," kata Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (5/10/2022) seperti ditulis Antara.

Baca juga: Simpan 4,9 Kilogram Sabu, Pasutri di Banjarmasin Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Dia menjelaskan, setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa (P-19), pihak penyidik telah melimpahkan kembali berkas Bripka H kepada jaksa penuntut umum (JPU) per Selasa (27/9/2022).

Sugeng menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu status P-21 dari berkas yang sudah dilimpahkan tersebut.

Serupa dengan itu, sambung Kompol Sugeng, untuk perkara kode etik Bripka H juga masih berproses di Profesi dan Keamanan (Propam) yang sekaligus menunggu hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum

"Nanti kalau ada perkembangan terbaru akan kami sampaikan lagi," ujar Kompol Sugeng.

Baca juga: Diminta Kembalikan Uang Lewat Billboard, Pemilik Travel di Makassar Lapor Polisi

Sebelumnya, berkas perkara Bripka H sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi oleh jaksa peneliti masih ada petunjuk baru (P-19) sehingga masih ditambah keterangan ahli dari laboratorium forensik (labfor).

Bripka H ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penembakan demonstran yakni Erfaldi alias Aldi (21) dalam unjuk rasa penolakan tambang, Jumat (4/3/2022).

 

Hal itu dikuatkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng yang menyimpulkan bahwa identik dengan proyektil yang keluar pada senjata jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H.

Pasca penetapan tersangka, Polda Sulteng langsung melakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng, Selasa (8/3/2022).

Terhadap Bripka H dikenakan Pasal 359 KUHP karena lalai yang kemudian mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Kakak Beradik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Beradik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jamaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jamaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Regional
Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com