Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Kades di Blora Ini Dijebloskan ke Tahanan

Kompas.com - 05/10/2022, 13:59 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menjebloskan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ke rutan karena diduga melakukan korupsi dana desa ratusan juta rupiah.

Oknum kades bernama Sriyanto yang menjabat sebagai kepala Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, tersebut tiba di Rutan Kelas IIB Blora sekitar pukul 11.00 dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Baca juga: Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Eks Kades Pecuk Nganjuk Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelum digiring ke rutan, Sriyanto sempat mendatangi kantor Kejari Blora.

Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan, Sriyanto mendatangi kantor kejaksaan setelah mendapatkan panggilan resmi pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dipanggil dengan panggilan resmi, karena yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan datang sendiri ke kejaksaan didampingi penasihat hukumnya," ucap Jatmiko kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/10/2022).

Setelah oknum kades tersebut diperiksa dan dinyatakan sehat, pihak kejaksaan kemudian mengantarkannya ke rutan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022.

Jatmiko menjelaskan, oknum kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada kurun waktu 2019 sampai 2021.

"Penyidikan terhadap tersangka S, dalam hal ini yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora tahun 2019 sampai 2021," terang dia.

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, oknum kades tersebut diduga merugikan negara hampir Rp 700 juta.

"Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang melibatkan inspektorat kabupaten Blora ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 691.514.797 rupiah," terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum kades tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kades di Blora Ini Minta Maaf karena Diduga Pungli, padahal Warga Terima BLT BBM Secara Utuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com