Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Kades di Blora Ini Dijebloskan ke Tahanan

Oknum kades bernama Sriyanto yang menjabat sebagai kepala Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, tersebut tiba di Rutan Kelas IIB Blora sekitar pukul 11.00 dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Sebelum digiring ke rutan, Sriyanto sempat mendatangi kantor Kejari Blora.

Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan, Sriyanto mendatangi kantor kejaksaan setelah mendapatkan panggilan resmi pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah oknum kades tersebut diperiksa dan dinyatakan sehat, pihak kejaksaan kemudian mengantarkannya ke rutan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022.

Jatmiko menjelaskan, oknum kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada kurun waktu 2019 sampai 2021.

"Penyidikan terhadap tersangka S, dalam hal ini yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora tahun 2019 sampai 2021," terang dia.

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, oknum kades tersebut diduga merugikan negara hampir Rp 700 juta.

"Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang melibatkan inspektorat kabupaten Blora ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 691.514.797 rupiah," terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum kades tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/05/135916178/diduga-korupsi-dana-desa-ratusan-juta-rupiah-kades-di-blora-ini-dijebloskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke