Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Perampok Taksi "Online" di Cilegon Dibekuk, Anaknya Ditangkap Ayah DPO

Kompas.com - 03/10/2022, 19:58 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tiga pelaku perampokan terhadap sopir taksi online di Cilegon, Banten ditangkap. Masih ada dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni MI (25) yang menjadi otak perampokan, AA (25), dan DA (17). Ketiganya diamankan di wilayah Lampung.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, peristiwa perampokan terjadi pada 11 September 2022. Korban merupakan sopir taksi online insial SM (52) warga Kota Cilegon, Banten.

Baca juga: Ibu dan Anak di Riau Ditemukan Tewas Berpelukan Bersimbah Darah di Rumah, Diduga Korban Perampokan

Saat beraksi, kata Eko, kawanan perampok yang berjumlah lima orang itu berpura-pura sebagai penumpang, lalu mengikat korbannya di pohon sebelum membawa kabur barang-barang berharganya.

"Korban dipukul hingga tidak sadarkan diri lalu dikeluarkan dan diikat di  pohon lalu pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung. Lalu dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Cilegon," kata Eko melalui keterangan tertulisnya. Senin (3/10/2022).

Dijelaskan Eko, ketiga tersangka yang diamankan memiliki perannya masing-masing. Tersangka MI berperan mengikat dan menganiaya korban.

Kemudian tersangka AA memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan dan tersangka DA mengikuti ayahnya.

"Yang mana bersangkutan (DA) mengikuti ayahnya yang sampai dengan saat ini DPO yang menjalankan aksi kejahatannya," ujar Eko.

Baca juga: Kronologi Perampokan di Musi Rawas, 7 Pelaku Gondol Rp 300 Juta, Pelaku Adang Korban dengan Kayu

Agar kejadian tak terulang, Eko mengajak warga Kota Cilegon yang bekerja sebagai sopir taksi online agar selalu berhati-hati dan selalu waspada agar selalu benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M Nandar menambahkan, pihaknya masih mengejar dua tersangka. Ia pun meminta keduanya segera menyerahkan diri.

"Saya mengimbau kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas," kata Nandar.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com