Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Oktober, Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Api-Api Naik, Tiket Penumpang ke Babel Jadi Rp 51.200

Kompas.com - 30/09/2022, 18:14 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANYUASIN, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan merevisi Surat Keputusan (SK) nomor 172 tentang tarif penyelenggaraan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi.

Revisi SK itu dikeluarkan berdasarkan nomor 184 tahun 2022 tentang atas perubahan tarif penyeberangan.

Akibatnya, tarif penyeberangan yang ada di pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan mengalami perubahan mulai Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 WIB.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan TAA, Iwan Gunawan mengatakan, perubahan tarif itu mereka lakukan mengikuti adanya SK 187 yang dikeluarkan dari kementerian dimana ada kenaikan harga penyeberangan 11 persen dari yang sebelumnya.

Baca juga: Malam Ini, Tiket Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Naik 11 Persen, Segini Tarifnya

“Keputusan ini merupakan dari Kementerian. kami mengikuti saja instruksi yang dikeluarkan,” kata Iwan, Jumat (29/9/2022).

Iwan mengungkapkan, kenaikan tarif itu dilakukan karena adanya kenaikan harga BBM yang membuat biaya operasional kapal ikut berimbas. Selain itu, kenaikan itu juga dianggap telah disesuaikan agar daya beli masyarakat dapat terjaga.

“Harga ini disesuaikan dengan kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok, sehingga ada kenaikan 11 persen,” ujarnya.

Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (GAPASDAP) menurut Iwan, telah mengikuti tarif baru yang telah ditentukan.

Iwan menuturkan kebijakan kenaikan harga ini juga akan diteruskan lewat SK gubernur Sumsel terkait adanya penyesuaian tarif penyeberangan. Kebijakan tarif ini pun akan mulai berlangsung terhitung 1 Oktober 2022 puku 00.00 WIB.

"Kebijakan penyeberangan antar Provinsi mengikuti kebijakan pusat, bukan dari provinsi,” jelasnya.

Baca juga: Mulai 1 Oktober, Tarif Penyeberangan Kapal Komersial Naik 11 Persen

Rincian tarif tiket baru

Adapun rincian tarif baru penyeberangan itu dari Sumsel ke Provinsi Bangka Belitung tepatnya di Pelabuhan Kalian yakni:

  • Tarif penumpang dari Rp 47.000 menjadi Rp 51.200.
  • Tarif golongan I sepeda dari Rp 60.910 menjadi Rp 66.710,
  • Tarif golongan II sepeda motor kurang dari 500 CC dari Rp 112.800 menjadi Rp 123.350,
  • Tarif golongan III sepeda motor di atas 500 CC dari Rp 189.550 menjadi Rp 207.900.
  • Golongan IV kendaraan penumpang dari Rp 876.000 menjadi Rp 966.240
  • Golongan IV kendaraan barang dari Rp 760.726 menjadi Rp 839.726
  • Golongan V kendaraan penumpang dari Rp 1.553.810 menjadi Rp 1.707.710,
  • Golongan V kendaraan barang dari Rp 1.413.954 menjadi Rp 1.558.454.
  • Golongan VI kendaraan penumpang dari Rp 2.547.920 menjadi Rp 2.800.820,
  • Golongan VI kendaraan barang dari Rp 2.178.208 menjadi Rp 2.404.908.
  • Golongan VII kendaraan panjang 10-12 meter dari Rp 2.596.673 menjadi Rp2.854.373.
  • Golongan VIII dari Rp 3.722.710 menjadi Rp 4.096.810.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com