Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Jimat Pakai Uang Palsu, Kakek asal Purworejo Dibekuk Polisi

Kompas.com - 30/09/2022, 17:16 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Seorang kakek asal Kabupaten Purworejo berinisial E (60) dibekuk polisi lantaran membeli jimat kepada S (53), warga Banjarnegara dengan uang palsu.

Kapolres Banjarnegara, Hendri Yulianto menjelaskan, peristiwa itu bermula dari perkenalan antara tersangka dengan korban pada tahun 2017 silam.

Selang beberapa tahun kemudian, tepatnya tanggal 21 Agustus 2022, tersangka kembali berkunjung ke rumah korban yang berprofesi sebagai pawang kuda lumping.

Baca juga: Beli Velg Motor Pakai Uang Palsu di Mataram, Pria Asal Lombok Barat Ditangkap

Saat itu tersangka membawa jimat atau pusaka "popok wewe". Namun, tersangka mengatakan, jimat tersebut belum dapat difungsikan.

"Korban memberitahu tersangka, bahwa untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut harus dibelikan minyak gaib. Karena tersangka tidak tahu cara dan harus membeli minyak ke mana, maka tersangka memberikan uang kertas senilai Rp 1 juta kepada korban," kata Hendri saat ungkap kasus, Jumat (30/9/2022).

Tak hanya itu, tersangka juga meminta korban mencarikan jimat lainnya, yaitu "batara karang" atau sejenis jimat jenglot.

Setelah uang diterima, lanjut Hendri, korban dan anaknya berniat membeli minyak. Namun saat dihitung ulang, ternyata didapati uang pecahan Rp 100.000 tidak ada nomor serinya.

"Karena curiga kemudian korban melapor ke Polres Banjarnegara. Setelah kejadian itu, kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022 tersangka kembali berkunjung ke rumah S," ujar Hendri.

Tersangka berniat membeli jimat pesanannya kepada kenalan korban. Namun karena curiga, korban memberitahukannya kepada polisi. Setelah menerima laporan dari korban, tersangka akhirnya ditangkap polisi.

"Saat diperiksa di dalam tas milik tersangka banyak kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 160 Lembar. Pada saat bagasi motor dibuka juga ditemukan lagi kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 110 lembar," ungkap Hendri.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli jimat dan barang antik menggunakan uang palsu, karena tidak memiliki uang yang cukup.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com