Salin Artikel

Beli Jimat Pakai Uang Palsu, Kakek asal Purworejo Dibekuk Polisi

Kapolres Banjarnegara, Hendri Yulianto menjelaskan, peristiwa itu bermula dari perkenalan antara tersangka dengan korban pada tahun 2017 silam.

Selang beberapa tahun kemudian, tepatnya tanggal 21 Agustus 2022, tersangka kembali berkunjung ke rumah korban yang berprofesi sebagai pawang kuda lumping.

Saat itu tersangka membawa jimat atau pusaka "popok wewe". Namun, tersangka mengatakan, jimat tersebut belum dapat difungsikan.

"Korban memberitahu tersangka, bahwa untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut harus dibelikan minyak gaib. Karena tersangka tidak tahu cara dan harus membeli minyak ke mana, maka tersangka memberikan uang kertas senilai Rp 1 juta kepada korban," kata Hendri saat ungkap kasus, Jumat (30/9/2022).

Tak hanya itu, tersangka juga meminta korban mencarikan jimat lainnya, yaitu "batara karang" atau sejenis jimat jenglot.

Setelah uang diterima, lanjut Hendri, korban dan anaknya berniat membeli minyak. Namun saat dihitung ulang, ternyata didapati uang pecahan Rp 100.000 tidak ada nomor serinya.

"Karena curiga kemudian korban melapor ke Polres Banjarnegara. Setelah kejadian itu, kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022 tersangka kembali berkunjung ke rumah S," ujar Hendri.

Tersangka berniat membeli jimat pesanannya kepada kenalan korban. Namun karena curiga, korban memberitahukannya kepada polisi. Setelah menerima laporan dari korban, tersangka akhirnya ditangkap polisi.

"Saat diperiksa di dalam tas milik tersangka banyak kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 160 Lembar. Pada saat bagasi motor dibuka juga ditemukan lagi kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 110 lembar," ungkap Hendri.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli jimat dan barang antik menggunakan uang palsu, karena tidak memiliki uang yang cukup.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/30/171608978/beli-jimat-pakai-uang-palsu-kakek-asal-purworejo-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke