Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Mantan Bupati dan 3 Eks Pejabat Kabupaten Natuna Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Rp 7,7 Miliar

Kompas.com - 29/09/2022, 18:03 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2011 sampai 2015, Kamis (29/9/2022).

Kasus ini menyeret 5 mantan pejabat Kabupaten Natuna sebagai terdakwa. Dua di antaranya adalah mantan Bupati Natuna, yaitu Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014 Hardi Candra, Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2012 Makmur dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2009-2016 Syamsurizon.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna, Trianto menyampaikan timbulnya dugaan korupsi bermula dari pembangunan 19 unit bangunan rumah untuk pimpinan dan anggota DPRD Natuna yang telah selesai.

Baca juga: Korupsi Bansos, Pendamping PKH di Tangerang Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Belasan rumah yang terletak di Ranai tersebut dibangun Pemerintah Kabupaten Natuna di tahun 2010, dengan total anggaran senilai Rp 22 miliar dari APBD.

Akan tetapi rumah-rumah dinas itu belum dilengkapi sarana dan prasarana seperti listrik, air minum dan akses jalan.

Dirasa belum optimal dan belum layak huni untuk ditempati, akhirnya Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Natuna belum bersedia menempatinya.

Selanjutnya terdakwa Hadi Candra selaku Ketua DPRD Natuna, juga berkeinginan melakukan perubahan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011.

Rincian tunjangannya bagi Ketua DPRD senilai Rp 18 juta per bulan. Kemudian Wakil Ketua DPRD senilai Rp 17 juta per bulan dan Anggota DPRD lainnya senilai Rp 15 juta per bulan.

Namun penentuan alokasi besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Usulan Sekwan tidak pernah diajukan kepada Bupati, Tim TAPD dan tidak pernah melakukan survei rumah yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006," kata Trianto menjelaskan mekanisme yang tidak sesuai.

Kemudian tindakan para terdakwa dilakukan tanpa analisa dan tanpa mempertimbangkan standarisasi satuan harga sewa rumah setempat.

Besaran tunjangan yang ditetapkan Kepala Daerah setempat untuk Tahun 2011 sampai 2015 senilai Rp 14 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 13 juta untuk Wakil Ketua dan Rp 12 juta untuk anggota.

"Tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp 7.795.125.000," sebut Trianto.

Seperti yang disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, usai pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, bahwa Hadi saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna. Sementara empat tersangka lainnya, merupakan pembuat kebijakan hingga diduga menimbulkan kerugian senilai Rp 7,7 Miliar.

"Modus nanti akan disampaikan di sidang. Nanti akan ada 56 orang yang akan menjadi saksi dan ahli," kata Nixon.

Baca juga: KPK Sebut Korupsi Dana Desa Masuk 3 Kasus Terbanyak dalam Korupsi Pengelolaan Keuangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com