Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuduh Ponselnya Dicuri, Nelayan di Mesuji Tembak Rekannya Sendiri

Kompas.com - 20/09/2022, 09:21 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mengira ponselnya dicuri, seorang nelayan di Mesuji menembak rekannya sendiri. Korban lalu disuruh menceburkan diri dan ditinggal di tengah sungai.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menerangkan korban yang berinisial DR (30) warga Mesuji tidak mengalami luka.

"Korban tidak terkena tembakan dari pelaku SH, tetapi korban mengalami trauma dan ketakutan akibat peristiwa tersebut," kata Pandra melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Dikira Babi Hutan, Pria di Langkat Tewas Tertembak Temannya Sendiri

Peristiwa penembakan itu terjadi di Sungai Way Mesuji pada Jumat (22/7/2022) lalu sekitar pukul 02.00 dini hari.

Menurut Pandra, pelaku SH kehilangan ponsel dan menuduh korban yang mencurinya.

Pada hari kejadian, pelaku menyuruh rekannya memanggil korban DR untuk menemuinya.

Korban yang saat itu berada di Dermaga Tanah Merah Mesuji lalu dijemput menggunakan perahu untuk menemui pelaku di tengah sungai.

Sesampainya di lokasi, pelaku yang sudah menunggu dengan perahunya menuduh korban telah mencuri ponsel dan meminta dikembalikan.

Korban yang merasa tidak mencuri membantah tuduhan tersebut.

"Pelaku yang sudah gelap mata langsung mengeluarkan senjata api rakitan jenis pistol dan menembakkannya ke arah perahu korban, dengan maksud menakut-nakuti korban," kata Pandra.

Korban yang sudah ketakutan lantaran ditembaki lalu disuruh menceburkan diri ke sungai.

"Korban lalu ditinggalkan di tengah sungai," kata Pandra.

Berdasarkan laporan, korban ditinggalkan mengapung selama lebih dari 15 menit di tengah sungai dalam keadaan gelap gulita.

Korban lalu dijemput dan dievakuasi oleh salah satu rekannya yang mengetahui peristiwa itu.

Dari penyelidikan polisi, pelaku SH diketahui kabur dan bersembunyi di KM 10, Blok 4, Kelurahan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap pada pekan lalu tanpa perlawanan.

Baca juga: Polisi Gorontalo yang Tak Sengaja Tembak Rekannya dengan Gas Air Mata Masuk Tempat Khusus

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Ancamannya pidana seumur hidup," kata Pandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com