LAMPUNG, KOMPAS.com - Damri Cabang Lampung akan menyesuaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hingga 20 persen menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Saat ini masih dilakukan pembaruan sistem tiket untuk menyesuaikan tarif bus AKAP," kata GM Damri Cabang Lampung, Fredrick Sakona seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan bahwa kenaikan tarif bus paling tidak 20 persen dari harga biasanya dan akan direalisasikan ketika pembaruan sistem tiket selesai dilakukan.
Baca juga: Harga BBM Naik, Pengusaha Naikkan Tarif Bus hingga 35 Persen
"Harga terbaru kami akan informasikan ke masyarakat setelah pembaruan sistem selesai," ujarnya.
Sementara itu, lanjut dia, untuk tarif bus perintis, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Tarif bus perintis terbaru belum diputuskan karena harus berkoordinasi dengan Dishub dan Organda," kata dia.
Tarif lama bus Damri dari Lampung rute Rajabasa, Bandarlampung-Gambir, Jakarta Kelas Bisnis adalah Rp 210 ribu, kelas eksekutif Rp 265 ribu, sementara royal class Rp 300 ribu.
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada Sabtu (3/9) secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar.
Baca juga: Terdampak Kenaikan Harga BBM, Pengemudi Ojek Daring Tuntut Penyesuaian Tarif
Harga Pertalite yang sebelumnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter, dan solar subsidi dari Rp 5.150 per liter liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.