ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Aceh Utara mencekal lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Kelima tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh Utara berinisial F, pegawai negeri sipil (PNS) Aceh Utara N, pengawas proyek P, dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati per telepon, Sabtu (3/9/2022) menyebutkan, kelimanya dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Kelimanya juga telah dimintai keterangan sebagai tersangka.
Baca juga: Mengapa Samudera Pasai Menjadi Pusat Studi Islam di Nusantara?
“Kami ingin pastikan mereka ada di dalam negeri. Sehingga langkah pencekalan itu kita nilai perlu,” ujar Diah.
Diah menyebutkan, timnya sedang meminta auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Setelah penghitungan kerugian negara, maka seterusnya tahap pelimpahan berkas ke persidangan,” sebut Diah.
Sebelumnya diberitakan, pengerjaan proyek dilakukan bertahap selama 2012-2017 dengan anggaran Rp 49,1 miliar.
Pada 2012-2016, proyek ini berada di Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Polda Aceh Umumkan Nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat, Berikut Link-nya
Sedangkan pada 2017 proyek yang menjadi ikon Kerajaan Samudera Pasai itu berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara.
Sedangkan untuk kontraktor, tahun 2012 proyek ini dikerjakan PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 miliar.
Lalu tahun 2013 dikerjakan PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar. Tahun 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.
Pada 2015 menghabiskan Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM. Kemudian tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 miliar serta 2017 dikerjakan PT TAP dengan anggaran Rp 5,9 miliar.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan standar.
Semisal pondasi proyek itu tak mampu menopang tower setinggi 71 meter. Selain itu, sejumlah bagian bangunan retak dan membahayakan pengunjung.
Contohnya saat kita uji mutu beton itu hanya 120. Padahal seharusnya 250. “Bayangkan saja, kualitas 120 itu menopang 71 meter tower,” pungkas Diah.