LARANTUKA, KOMPAS.com - KKP (40), warga Desa Lemanu, Kecamatan Solor, Kabupaten Flores Timur, NTT, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istrinya, Antonia Siana Herin (45).
Antonia ditemukan tewas di rumah tetangganya pada Minggu (28/8/2022) pagi.
Baca juga: Mediasi Perkara Gugatan Nasabah Gagal, BRI Larantuka: Kami Ikuti Sesuai Prosedur
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Ipda Anwar Sanusi mengatakan, pelaku sudah ditahan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di sel tahanan Polres Flores Timur," ujar Sanusi saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Sanusi berujar, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ia menambahkan, penyelidikan kasus tersebut tetap dilakukan di Kepolisian Sektor (Polsek) Solor.
"Proses hukum selanjutnya di Polsek Solor," pungkasnya.
Kasus pembunuhan ini bermula ketika korban hendak masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Namun pelaku mengusir dan menendang korban.
Setelah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari sang suami, korban kemudian ke luar dari rumah.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah mengambil parang dan mengejar korban.
"Sesampai di depan rumah tetangga Ibu Aci pelaku mendapati korban dan langsung menebasnya hingga tewas," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Solor, Ipda Jefri Afmalok.
Pelaku sempat melarikan diri saat aksinya diketahui anak perempuannya EEK (18).
EEK yang melihat ibunya tergeletak berteriak meminta pertolongan. PBS (15) salah seorang warga yang mendengar teriakan langsung menuju tempat kejadian.
PBS melihat korban sudah tergeletak, tetapi pelaku tidak ada. PBS kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada RT setempat.
Baca juga: 2 Kecamatan di Flores Timur Berstatus Waspada Karhutla
Korban sempat diperiksa tenaga kesehatan puskesmas setempat, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Tak berselang lama, pelaku langsung menuju kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Solor untuk menyerahkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.