Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewie Yasin Limpo Hirup Udara Bebas, Sujud Syukur Saat Keluar dari Lapas Perempuan Bollangi Gowa

Kompas.com - 25/08/2022, 16:05 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Dewie Yasin Limpo, narapidana kasus korupsi yang dijatuhi vonis pidana 6 tahun penjara akhirnya dibebaskan setelah menerima remisi HUT ke-77 RI.

Dewie Yasin Limpo menghirup udara bebas dan keluar dari pintu utama Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Jalan Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (25/8/2022).

Dilansir dari TribunGowa.com, mantan anggota Komisi VII DPR RI tersebut memakai gaun dan jilbab pink dengan selendang berwarna emas dan memegang bunga di tangannya.

Dewie keluar dengan tersenyum haru dan tak sanggup menahan airmatanya sambil bersujud syukur tepat di depan pintu lapas.

Keluarga yang menyambut ikut haru saat itu, dia memeluk anaknya dan para petugas Lapas Perempuan.

Baca juga: Hak Politik Sudah Dicabut, Dewie Yasin Limpo Tak Ikut Nyoblos

Sebelumnya Dewie Yasin Limpo menerima remisi delapan bulan 15 hari yang diserahkan langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Aula Lapas Perempaun Bollangi, Rabu (17/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Dewie menyampaikan rasa syukur karena remisi yang didapatnya adalah anugerah dari Allah SWT.

"Tentunya ada suatu bayangan yang telah lama saya rindukan bisa segera bertemu keluarga," ucap Dewi Yasin Limpo.

Dewie Yasin Limpo juga dikenal sebagai warga binaan yang baik dan ramah.

Dia juga aktif dan kreatif dalam menggagas program seperti cinta Al-Qur'an yang melibatkan WBP Lapas Bollangi Gowa.

"Mudah-mudahan kita bisa kembali bersama keluarga yang telah bertahun-tahun telah ditinggalkan," tambanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa Yohani Widayati mengatakan total remisi yang diperoleh Dewie Yasin Limpo selama menjalani masa tahanannya yakni 8 bulan 15 hari.

Dewie Yasin Limpo sebelumnya dijatuhi vonis delapan tahun penjara.

Baca juga: Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara

"Hari ini, Ibu Dewi telah bebas bersyarat, remisi yang didapat selama masa tahanan 8 bulan 15 hari," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya dilansir dari Kompas.com,
Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dewie dan stafnya Bambang menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Hirup Udara Bebas, Dewie Yasin Limpo Langsung Sujud Syukur di Depan Pintu Lapas

Sumber: Kompas.com (Penulis Abba Gabrillin | EditorSandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com