KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan penumpang ojek online (ojol) yang hendak menguburkan janin hasil aborsi di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penumpang ojol berinisial R (20) ini ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas kasus aborsi.
Video pengemudi ojol yang menerima pesanan dari wanita tersebut pun sempat viral di media sosial terutama TikTok dan Instagram.
Baca juga: Cerita Ojol di Ciwidey Terima Orderan Kuburkan Janin Hasil Aborsi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan unit PPA, sehingga langsung ditangani.
"Kami telusuri dan kami dapatkan penyelidikan dari mulai ojek online nya ini. Kemudian didapatkan lah identitas tersangka saudari R ini," kata Kusworo dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa bayi tersebut benar hasil aborsi yang dilakukan R.
Kusworo menjelaskan, R mengugurkan kandungannya dengan meminum obat yang didapatkan dari Sukabumi.
"R juga merupakan Warga Kecamatan Kadupanda, Kabupaten Cianjur, dan TKP rencana pembuangan janin di Ciwidey," ungkap dia.
Atas perbuatannya, R ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 246 KUHP, yaitu barang siapa mengugurkan kandungan diancam hukuman pidana penjara 4 tahun.
Kusworo menambahkan, pihaknya hanya mengamankan R lantaran memutuskan sendiri menggugurkan kandungannya.
"Yang memutuskan untuk mengugurkan, kemudian membeli obat-obatan pengugur kandungan, mengkonsumsi, sampai dengan niatan memanggil ojek online untuk menguburkan, ini adalah perbuatan saudari R," ucap dia.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Sepasang Kekasih Menyesal Buang Bayi dan Minta Maaf ke Warga Salatiga
Kusworo mengimbau, kepada warga masyarakat untuk tidak berpacaran melebihi batas sehingga dapat mencegah terjadinya kasus serupa.
Dia bilang kalau sudah mampu, segeralah menikah, seandainya belum mampu, berpuasalah.
Menurutnya, jika terjadi kehamilan dikhawatirkan pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab dan perempuan belum bisa menopang finansial.
"Kalau misalkan ini tidak diindahkan, maka yang dikhawatirkan adalah seperti ini. Ketika sudah hamil, laki-lakinya enggak mau bertanggung jawab, si perempuannya juga tidak bisa menopang secara finansial, akhirnya memilih jalan pintas, yaitu mengugurkan dan melanggar pidana," katanya.