Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bandar Judi 10 Tahun, Kuli Bangunan di Solo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/08/2022, 17:34 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sepuluh tahun menjadi bandar judi jenis cap jie kie di Kota Solo, Jawa Tengah, FN (41) diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, bersama sejumlah tersangka perjudian.

FN (41), warga Ketelan, Banjarsari, Kota Solo, ditangkap sedang melakukan perjudian di kawasan Kestalan, Banjarsari.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini, mengaku mendapat keuntungan 10 persen dari hasil judi cap jie kie setelah pemasang menang.

"Sudah 10 tahun. Ikut orang kita via WhatsApp. Setorannya besok diambil via transfer dapat 10 persen. Sehari dapat Rp 100 ribu. Sekali pasang 10 persen," kata FN saat di Polresta Solo, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Warung yang Dijadikan Tempat Judi Online Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap

Selain FN, Polresta Solo juga mengamankan 10 tersangka lainnya yang melakukan perjudian jenis dadu.

"Telah mengungkap 4 kasus perjudian, mengamankan 11 tersangka dengan dua jenis judi dadu dan cap jie kie," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Solo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gatot Yulianto, Senin (22/8/2022).

Wakapolresta menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran tersendiri, mulai dari bandar hingga pemasangan judi.

Tersangka judi dadu adalah RO (46), BA (48), HS (51), S (72), N (49), dan  SU (46). Sedangkan, tersangka judi cap jie kie, FN (41), SU (61), B (52), MU (44), dan KTI (59).

"Sistem judi cap jie kie, pada bandar,  perolehannya 1 banding 10 jadi misalnya pasang Rp 5.000 akan dapat Rp 50.000 kalau menang  kalau kalah ya hilang," jelasnya.

Baca juga: Main Judi Kartu di Warung Kopi, 4 Warga Blora Digerebek Polisi

"Untuk dadu, adanya perawannya 1 banding 1, jenis dadu tadi satu banding 1 jadi ketika dia pasang Rp 5.000 yang menang dapat Rp 5.000,  kalah ya kalah, hilang," paparnya.

Sedangkan untuk identifikasi adanya judi online, saat ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, sedang mendalami kasus tersebut.

"Sampai saat ini memang kita masih perlu mengidentifikasi dan saat ini berdasarkan keterangan dari tersangka. Tentunya kita akan melakukan pengembangan, kita tidak berhenti sampai ke sini, segala bentuk perjudian yang ada di wilayah Solo akan kita bersihkan dan kita lakukan proses penegakan hukum," kata AKBP Gatot Yulianto.

Akibat dari perbuatan belasan tersangka tersebut, semuanya dijerat dengan pasal  303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com