Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tega Bunuh Istri karena Terbakar Cemburu, Pria di Maluku Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 19/08/2022, 20:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Personel Polres Seram Bagian Barat, Maluku mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan FR alias Frans, warga Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat terhadap istrinya, Erna Wiwin (30).

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, tersangka tega membunuh istrinya lalu mengubur jasad korban di hutan karena masalah sepele.

Baca juga: Kabur 10 Hari Usai Bunuh dan Kubur Jasad Istri di Hutan, Pria di Maluku Ditangkap

"Motif pembunuhannya karena tersangka ini terbakar cemburu terhadap istrinya," kata Dennie kepada Kompas.com via telepon, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya, pelaku menganiaya sang istri hingga tewas di rumah mereka, dekat hutan Desa Nuruwe, Sabtu (9/7/2022) malam.

Tersangka menuduh korban telah menjalin hubungan asmara dengan pria lain.

"Jadi dari hasil pemeriksaan penyidik, motifnya itu cemburu," ujarnya.

Setelah menganiaya istrinya hingga tewas, tersangka mengubur jenazah di hutan desa yang tak jauh dari mereka.

Makam yang digali tersangka untuk menguburkan istrinya itu hanya sedalam 25 centimeter.

Kasus pembunuhan itu akhirnya terungkap setelah seorang warga yang sedang berburu bersama anjing peliharaannya mencium bau tidak sedap. Warga itu menemukan kuburan korban pada Minggu (7/8/2022).

Penemuan itu kemudian dilaporkan ke pemerintah desa dan polisi.

Petugas yang datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara kemudian membongkar kuburan itu dan membawa jasad korban ke rumah sakit untuk diotopsi.

Pada saat yang bersamaan, tersangka langsung kabur dari desa tersebut. Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menyimpulkan korban tewas dibunuh oleh suaminya sendiri.

Tersangka akhirnya ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Naniari, Kecamatan Seram Barat, Selasa (16/8/2022).

"Tersangka ditangkap di rumah kakak iparnya di desa Naniari Selasa kemarin," sebutnya

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polresta Seram Bagian Barat untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan.

Baca juga: 8 Napi Koruptor dan 3 Napi Terorisme di Maluku Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tersangka dikenakkan Pasal 340 subsider pasal 338, dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com