PATI, KOMPAS.com - Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Pati, Puji Handoyo (23) alias Banyak mengaku ingin memiliki N (15) siswi SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sehingga ia disekap dan diperkosa di rumahnya di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.
Kasatreskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menyampaikan pelaku mengenal korban melalui media sosial pada April 2022 lalu.
Setelah berhasil membujuk-rayu korban, pelaku lantas datang menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Tayu, Pati.
Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya yang kosong dan tidak layak huni.
Selama ini, pelaku yang pekerja serabutan itu tinggal sendiri di rumahnya karena bapaknya sudah meninggal dunia dan ibunya merantau ke luar Jawa.
"Jadi motifnya ingin menikmati tubuh korban. Modusnya dipacari dan dijanjikan dinikahi. Korban pun ketakutan karena saat hendak pulang dianiaya," kata Ghala saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (17/8/2022).
Selama dipaksa tinggal sekitar empat bulan dengan pelaku, korban ditelantarkan. Korban dikasih makan seadanya.
Akhirnya, pada Minggu malam 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama beberapa warga dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.
Saat itu pelaku sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan korban yang sudah berbadan dua.
"Kenapa korban yang menghilang empat bulan baru ditemukan, karena keluarga tidak melapor polisi dan berusaha mencari sendiri," terang Ghala.
Untuk diketahui Satreskrim Polres Pati meringkus Puji Handoyo (23) alias banyak, pelaku yang menyekap dan memerkosa hingga hamil seorang siswi SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, N (15).
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menyampaikan, kepolisian berhasil menghentikan upaya pelarian warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati tersebut menuju Papua. Pelaku diamankan pada Sabtu siang 13 Agustus 2022 saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang ia tumpangi berlabuh di perairan Alor, NTT.
"Dilakukan koordinasi dengan nakhoda kapal lewat radio satelit dan disepakati tersangka diturunkan di sekitar laut Alor. Selanjutnya tim Satreskrim Polres Pati dan Polres Alor melakukan penangkapan," kata Tobing saat jumpa pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022) sore.
Kasatreskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menyampaikan berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pencabulan anak di bawah umur.
"Iya pelaku pernah dipenjara kasus cabul anak dan pencurian," kata Ghala.