Salin Artikel

Ini Motif Banyak Menyekap dan Memerkosa Siswi SMP di Pati hingga Hamil

PATI, KOMPAS.com - Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Pati, Puji Handoyo (23) alias Banyak mengaku ingin memiliki N (15) siswi SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sehingga ia disekap dan diperkosa di rumahnya di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.

Kasatreskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menyampaikan pelaku mengenal korban melalui media sosial pada April 2022 lalu.

Setelah berhasil membujuk-rayu korban, pelaku lantas datang menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Tayu, Pati.

Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya yang kosong dan tidak layak huni.

Selama ini, pelaku yang pekerja serabutan itu tinggal sendiri di rumahnya karena bapaknya sudah meninggal dunia dan ibunya merantau ke luar Jawa.

"Jadi motifnya ingin menikmati tubuh korban. Modusnya dipacari dan dijanjikan dinikahi. Korban pun ketakutan karena saat hendak pulang dianiaya," kata Ghala saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (17/8/2022).

Selama dipaksa tinggal sekitar empat bulan dengan pelaku, korban ditelantarkan. Korban dikasih makan seadanya.

Akhirnya, pada Minggu malam 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama beberapa warga dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat. 

Saat itu pelaku sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan korban yang sudah berbadan dua.

"Kenapa korban yang menghilang empat bulan baru ditemukan, karena keluarga tidak melapor polisi dan berusaha mencari sendiri," terang Ghala.

Untuk diketahui Satreskrim Polres Pati meringkus Puji Handoyo (23) alias banyak, pelaku yang menyekap dan memerkosa hingga hamil seorang siswi SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, N (15).

Kapolres  Pati AKBP Christian Tobing menyampaikan, kepolisian berhasil menghentikan upaya pelarian warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati tersebut menuju Papua.  Pelaku diamankan pada Sabtu siang 13 Agustus 2022 saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang ia tumpangi berlabuh di perairan Alor, NTT.

"Dilakukan koordinasi dengan nakhoda kapal lewat radio satelit dan disepakati tersangka diturunkan di sekitar laut Alor. Selanjutnya tim Satreskrim Polres Pati dan Polres Alor melakukan penangkapan," kata Tobing saat jumpa pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022) sore.

Kasatreskrim Polres Pati  AKP Ghala Rimba Doa Sirrang  menyampaikan berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pencabulan anak di bawah umur.

"Iya pelaku pernah dipenjara kasus cabul anak dan pencurian," kata Ghala.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Ghala.

Kasus persetubuhan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, ketika N ditemukan orangtuanya dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah pelaku di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati. 

Gadis belia ini menghilang dari rumah sejak awal Mei lalu.  

N yang mengalami trauma berat itu kemudian dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk mendapatkan perawatan intensif. 

Kepolisian bersama Dinas Sosial Kabupaten Pati pun turun tangan untuk pendampingan psikis dan kesehatan korban.

Bahkan kasus ini mendapat empati dari Menteri Sosial RI Tri Rismaharini yang berujung menjenguk korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/17/212823478/ini-motif-banyak-menyekap-dan-memerkosa-siswi-smp-di-pati-hingga-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke