Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Ghala.
Kasus persetubuhan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, ketika N ditemukan orangtuanya dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah pelaku di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.
Gadis belia ini menghilang dari rumah sejak awal Mei lalu.
N yang mengalami trauma berat itu kemudian dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kepolisian bersama Dinas Sosial Kabupaten Pati pun turun tangan untuk pendampingan psikis dan kesehatan korban.
Bahkan kasus ini mendapat empati dari Menteri Sosial RI Tri Rismaharini yang berujung menjenguk korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.