Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 4 Jemaahnya dengan Modus Nikah Batin, Guru Spiritual di Kalsel Ditangkap

Kompas.com - 16/08/2022, 20:27 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TAPIN, KOMPAS.com - Seorang guru spiritual berinisial J (50), warga Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin karena dilaporkan telah mencabuli jemaahnya.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan dari hasil pemeriksaan jumlah jemaah yang dicabuli tidak hanya satu, melainkan empat orang. Tiga jemaah merupakan warga Barito Kuala, sementara seorang lainnya berasal dari Kabupaten Tapin.

Pelaku memang cukup dikenal oleh masyarakat sebagai guru spiritual dengan jumlah jemaah sekitar 30 orang.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya merasa telah dibohongi setelah meminta pelaku untuk mengobatinya. Bukannya diobati, namun malah dicabuli oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut, suami korban melaporkan ke Polres Tapin," ujar Ernesto kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku meminta korbannya masuk ke dalam kamar untuk shalat bersama-sama dengan maksud menghilangkan gangguan yang di dalam tubuh.

Tak cukup sampai di situ, korban kemudian diajak nikah batin alias bersetubuh. Namun ditolak oleh korban. Karena menolak, pelaku kemudian meminta korban meminum air yang diduga sudah diberi obat penenang.

"Korban seakan tak berdaya dan seperti orang kebingungan. Dan kemudian pelaku membaringkan korban dan melepaskan semua pakaiannya dan selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," jelasnya.

Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek 69 Tahun di Pontianak Cabuli Anak di Bawah Umur

Setelah mencabuli korban, pelaku kemudian bergegas pulang. Korban yang akhirnya sadar telah dicabuli langsung membuat laporan kepolisian.

Polisi pun kemudian mendatangi tempat tinggal pelaku di Barito Kuala.

"Melalui pendekatan dengan kepala desa setempat dan keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri," pungkasnya.

Karena perbuatannya telah mencabuli jemaahnya, pelaku akan dikenakan Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com