KOMPAS.com - Gerakan Pramuka adalah sebuah gerakan kepanduan yang secara resmi berdiri di Indonesia pada 14 Agustus 1961.
Sebelumnya, Gerakan Pramuka telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961,
Baca juga: Hymne Pramuka: Lirik, Makna, dan Penciptanya
Pramuka yang merupakan singkatan dari Praja Muda Karana kemudian menjadi peleburan dari berbagai gerakan kepanduan yang telah ada sebelum pendiriannya.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Lahirnya Gerakan Pramuka di Indonesia 14 Agustus 1961
Pada peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 di tahun 2006, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka.
Baca juga: Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Bapak Pramuka Indonesia
Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka dalam upaya pemantapan organisasi kepanduan tersebut telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tercantum kode kehormatan Pramuka.
Salah satu kode kehormatan pramuka adalah Satya Pramuka atau Tri Satya Pramuka.
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
Arti Tri Satya Pramuka sebagai kode kehormatan adalah tiga (3) janji atau kesetiaan.
Tri Satya Pramuka tersebut berisi bentuk 3 kewajiban yang harus dijalankan anggota Pramuka.
Janji pertama pertama adalah menaati kewajiban kepada Tuhan, NKRI, dan Pancasila.
Janji kedua adalah kewajiban kepada sesama pada sesama dan masyarakat.
Kewajiban ketiga adalah kepada Gerakan Pramuka dengan menepati Dasa Dharma.
Kemudian, sesuai pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 maka kode kehormatan Pramuka menjadi landasan kegiatan pendidikan gerakan kepanduan ini.
Sumber:
peraturan.bpk.go.id
pramukalampung.or.id
style.tribunnews.com