Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi DAK Rp 1,2 Miliar di 28 SMP, Kepala Dinas Pendidikan Gunung Mas Diamankan

Kompas.com - 12/08/2022, 21:15 WIB
Kurnia Tarigan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PALANGKARAYA, KOMPAS.COM - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah, atas dugaan tindak pidana korupsi pada 28 Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Jumat (12/8/2022). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nilla mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dari Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Kami temukan dua alat bukti, terhadap kasus tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dana DAK fisik untuk pembangunan prasarana fisik SMP negeri di Kabupaten Gunung Mas, tahun anggaran 2020," kata Nixon kepada Kompas.com melalui pesan singkat Whatsaap, Jumat (12/8/2022). 

Pada tahun 2020 sebanyak 28 SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas, memperoleh DAK Fisik, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 16,4 miliar lebih.

Baca juga: Sidang Korupsi KONI Padang, Saksi Akui Ada Proposal Didisposisi Mahyeldi

"Dari dua alat bukti yang telah penyidik temukan, kita telah tetapkan tiga orang sebagai tersangka," tambah Nixon.

Tiga tersangka tersebut yakni EA sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Lalu  WA sebagai Kepala Bidang Pembinaan Kependidikan dan IN merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunung Mas, Hariyadi menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis pemanfaatan DAK Fisik tersebut, harus dilakukan secara swakelola, oleh tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), yang dibentuk oleh setiap sekolah tersebut.

Namun ternyata pada pelaksanaannya pengerjaan sarana fisik tersebut dilaksanakan oleh orang yang telah ditunjuk oleh pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Kabupaten Gunung Mas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada potongan dari setiap DAK Fisik yang diterima dari setiap sekolah untuk Dinas Pendidikan.

"Bahwa ketiga tersangka tersebut diduga telah menerima uang yang disebut komitmen atau fee sekitar Rp 1,2 miliar, yang disebut sebagai kerugian negara", kata Hariyadi kepada Kompas.com melalui pesan singkat Whatsapp.

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31/1999 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UU No. 20/2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com