ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, Provinsi Aceh berencana mengelola ratusan sumur minyak dan gas (migas) tua peninggalan Belanda.
Berdasar data yang dimiliki PT Pase Energi, perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang migas, tercatat ada 120 sumur migas tua di Aceh Utara.
Terkait rencana pemkab tersebut, Kepala Migas Center Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara Muhammad Fazil mengaku, timnya sudah dimintai pendapat tentang sumur minyak dan gas tua itu.
Baca juga: Pemkab Aceh Utara Berencana Kelola Sumur Migas Tua Peninggalan Belanda
“Saya menilai, dari sisi jumlah saja, karena jumlahnya banyak, sudah pasti memiliki nilai ekonomis. Tinggal lagi teknisnya nanti bagaimana, ini cocok untuk perusahaan skala lokal,” kata Fazil dihubungi melalui telepon, Selasa (9/8/2022).
Dia menyebutkan, rancangan peraturan daerah itu terobosan bagus agar seluruh sumur minyak dan gas tua di atas tahun 1970 bisa dikelola secara legal oleh badan usaha, baik dalam bentuk koperasi atau badan usaha milik pemerintah daerah.
Dia mencontohkan, sumur migas tua yang juga ada di Kabupaten Aceh Timur.
“Harus dibuat regulasi agar legal dan bisa bernilai ekonomis untuk masyarakat. Ini bisa dilakukan juga di daerah lainnya yang memiliki sumur minyak tua,” kata Fazil.
Baca juga: PT PGE Cari Sumber Migas Baru di Aceh Utara dan Aceh Timur
Sebelumnya diberitakan dalam rancangan qanun (peraturan daerah) tentang sumur minyak dan gas tua di Aceh Utara, pemerintah daerah itu berencana mengelola seluruh sumur minyak tua.
Badan usaha dalam bentuk koperasi dan badan usaha milik daerah bisa mengelola sumur minyak tua itu. Jika melanggar aturan dalam rancangan aturan itu disebut akan didenda sebesar Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.