UNGARAN, KOMPAS.com - Dari total 5.164 aset Pemerintah Kabupaten Semarang, baru 30 persen di antaranya yang telah bersertifikat. Ditargetkan, seluruh aset tersebut akan bersertifikat pada 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKUD Kabupaten Semarang Natalia Damayanti mengatakan, upaya penyertifikatan tersebut telah dilakukan sejak 2021 lalu.
Baca juga: Adik Nirina Zubir: Saat Sertifikat Aset Mama Hilang, Riri Khasmita Minta Saya Teken Surat Kuasa
"Saat ini baru 30 persen dari total 5.164 bidang aset tanah Pemkab yang bersertipikat. Kita optimistis tahun 2025 dapat selesai semuanya," katanya usai penyerahan aset Pemkab Semarang yang terletak di Kecamatan Bandungan di aula Hotel Kusuma Bandungan, Senin (8/8/2022) dalam keterangan tertulis.
Pada tahun ini, lanjutnya, sudah diajukan permohonan pensertifikatan untuk 1.700 bidang tanah aset Pemkab ke BPN. "Sedangkan target tahun ini sebanyak 2.000 sertifikat," ungkapnya.
Penyerahan sertifikat aset tanah Pemkab Semarang di Kelurahan Bandungan dilakukan Kepala Seksi Penindakan dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Kabupaten Semarang, Nanang Swasono kepada Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Sertifikat aset Pemkab Semarang yang diserahkan terdiri dari 116 jalan lingkungan dan 48 tanah eks bengkok. Semuanya berlokasi di Kelurahan Bandungan."Harapannya sertifikat dapat mendukung upaya tertib administrasi aset daerah," kata Ngesti.
Baca juga: Kejagung Sita 23 Aset Surya Darmadi, 8 di Antaranya Lahan Perkebunan Sawit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.