BENGKULU, KOMPAS.com - Gugatan Praperadilan kasus replanting kelapa sawit oleh tersangka P, Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, yang dilantik di tahanan Mapolda Bengkulu, ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (8/8/2022).
Ditolaknya praperadilan ini juga berlaku terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Baca juga: Terpilih Jadi Kades, Tersangka Kasus Korupsi yang Ditahan Dilantik secara Virtual
Adapun P bersama tiga rekannya menggugat praperadilan dalam kasus program replanting 2019-2020. Adapun dana replanting yang digelontorkan mencapai Rp 21 miliar.
Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 150 M di Bengkulu Dilantik Jadi Kades, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Hakim tunggal Dwi Purwanti mengatakan, berdasarkan dua alat bukti, keempat tersangka sudah benar ditetapkan sebagai tersangka.
"Permohonan praperadilan yang diajukan ditolak berdasarkan saksi dan alat bukti, maka pihak Kejati Bengkulu dapat melanjutkan tuntutan perkara," kata Dwi di persidangan, Senin.
Penasihat hukum tersangka, Made Sukiade merasa kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, hakim salah memutuskan hasil praperadilan.
"Kenapa hakim menilai menggunakan kasus pidana umum. Padahal ini kasus korupsi yang tidak bisa dinilai hanya menggunakan dua alat bukti. Para tersangka tidak bersalah karena tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," jelas Made, Senin.
Made mengungkapkan, seseorang dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi bila sudah ada unsur kerugian negara di dalamnya.
Sementara keempat tersangka ini belum ditemukan adanya kerugian tersebut.
"Kenapa kita mengajukan praperadilan, karena ada kejanggalan pada kasus ini. Pihak kejaksaan sudah terlalu dini menetapkan tersangka, karena hingga saat ini belum ada hitungan berapa kerugian negaranya," papar Made.
Selain itu, kata Made, baik tersangka dari kelompok tani ataupun P sebagai kepala desa, tidak memiliki wewenang dalam pencairan uang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.