Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Kades yang Dilantik di Tahanan Ditolak, Tetap Jadi Tersangka Korupsi Replanting Sawit

Kompas.com - 09/08/2022, 10:33 WIB
Firmansyah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Gugatan Praperadilan kasus replanting kelapa sawit oleh tersangka P, Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, yang dilantik di tahanan Mapolda Bengkulu, ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (8/8/2022).

Ditolaknya praperadilan ini juga berlaku terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Baca juga: Terpilih Jadi Kades, Tersangka Kasus Korupsi yang Ditahan Dilantik secara Virtual

Adapun P bersama tiga rekannya menggugat praperadilan dalam kasus program replanting 2019-2020. Adapun dana replanting yang digelontorkan mencapai Rp 21 miliar.

Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 150 M di Bengkulu Dilantik Jadi Kades, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Hakim tunggal Dwi Purwanti mengatakan, berdasarkan dua alat bukti, keempat tersangka sudah benar ditetapkan sebagai tersangka.

"Permohonan praperadilan yang diajukan ditolak berdasarkan saksi dan alat bukti, maka pihak Kejati Bengkulu dapat melanjutkan tuntutan perkara," kata Dwi di persidangan, Senin.

Penasihat hukum tersangka, Made Sukiade merasa kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, hakim salah memutuskan hasil praperadilan.

"Kenapa hakim menilai menggunakan kasus pidana umum. Padahal ini kasus korupsi yang tidak bisa dinilai hanya menggunakan dua alat bukti. Para tersangka tidak bersalah karena tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," jelas Made, Senin.

Made mengungkapkan, seseorang dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi bila sudah ada unsur kerugian negara di dalamnya.

Sementara keempat tersangka ini belum ditemukan adanya kerugian tersebut.

"Kenapa kita mengajukan praperadilan, karena ada kejanggalan pada kasus ini. Pihak kejaksaan sudah terlalu dini menetapkan tersangka, karena hingga saat ini belum ada hitungan berapa kerugian negaranya," papar Made.

Selain itu, kata Made, baik tersangka dari kelompok tani ataupun P sebagai kepala desa, tidak memiliki wewenang dalam pencairan uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Siswi Di-'bully' Kakak Kelas di Lampung Alami Trauma, Korban Disebut Sudah Memaafkan

Siswi Di-"bully" Kakak Kelas di Lampung Alami Trauma, Korban Disebut Sudah Memaafkan

Regional
Jelang Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Senang-senang Saja

Jelang Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Senang-senang Saja

Regional
Kisah Kaganga, Salah Satu Aksara Tertua di Dunia dari Suku Suku Rejang

Kisah Kaganga, Salah Satu Aksara Tertua di Dunia dari Suku Suku Rejang

Regional
Sebelum Meninggal, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Sempat Mengeluh Mual dan Diare

Sebelum Meninggal, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Sempat Mengeluh Mual dan Diare

Regional
Eks Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim: Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Eks Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim: Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Regional
2 Gading Gajah Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Kerajaan Nita NTT Hilang

2 Gading Gajah Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Kerajaan Nita NTT Hilang

Regional
Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia di Rumah Sakit Semarang

Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia di Rumah Sakit Semarang

Regional
Kapal Bermuatan 20 Turis Asing Terbakar di Perairan Raja Ampat

Kapal Bermuatan 20 Turis Asing Terbakar di Perairan Raja Ampat

Regional
Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Regional
Al Muktabar Sebut Sinergi Antardaerah Dibutuhkan untuk Kendalikan Inflasi

Al Muktabar Sebut Sinergi Antardaerah Dibutuhkan untuk Kendalikan Inflasi

Regional
IRT di Kotabaru Dirampok, Korban Dibekap dan Diikat, Emas Rp 97 Juta Digasak

IRT di Kotabaru Dirampok, Korban Dibekap dan Diikat, Emas Rp 97 Juta Digasak

Regional
Akhir Pelarian Pengumpul Besi Tua yang Cabuli Gadis ABG dan Hamili 4 Wanita

Akhir Pelarian Pengumpul Besi Tua yang Cabuli Gadis ABG dan Hamili 4 Wanita

Regional
Tiga Nama Calon Pj Gubernur Maluku Diusulkan ke Mendagri

Tiga Nama Calon Pj Gubernur Maluku Diusulkan ke Mendagri

Regional
Cerita Bocah 10 Tahun Trauma Setelah Melihat Temannya Diterkam Buaya di Sungai Arut: Saya Kira Kakinya Kram

Cerita Bocah 10 Tahun Trauma Setelah Melihat Temannya Diterkam Buaya di Sungai Arut: Saya Kira Kakinya Kram

Regional
Terlibat 3 Kasus Korupsi, Eks Bupati Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Terlibat 3 Kasus Korupsi, Eks Bupati Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com