Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Terapi di UKS, Oknum Guru SD di Karimun Cabuli Belasan Murid Laki-Laki

Kompas.com - 03/08/2022, 16:24 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com – Seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau nekat mencabuli belasan murid laki-lakinya.

Pelaku berinisial K (47) ini merupakan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia melakukan aksi bejatnya pada jam sekolah.

Perbuatan pelaku berhasil dibongkar setelah salah satu korban menceritakan pencabulan yang dialaminya ke salah seorang guru.

Baca juga: Setelah Buron 3 Bulan, Pelaku Cabul 2 Remaja Putri dengan Kedok Mengajarkan Agama Dibekuk Polisi

Sontak, guru tersebut langsung memberitahukan perbuatan pelaku kepada orangtua korban untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Setelah kita amankan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap muridnya. Pelaku menjalankan aksinya itu sejak tahun 2018,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melalui telepon, Rabu (3/8/2022).

Kapolres menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan terapi kesehatan kepada korban di Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Baca juga: Ancam Beri Nilai Jelek, Guru Honorer di Lampung Cabuli Murid di Dalam Kelas

Agar korban mau ikut ke UKS, pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan nilai tinggi serta memberi makan mie ayam dan uang sebesar Rp 30.000, serta baju kemeja.

"Dengan sejumlah modus itu, pelaku lalu melakukan pencabulan kepada para korban di UKS," kata Tony.

Tony mengungkapkan, dari keterangan tersangka didapati jumlah korban pencabulan sebanyak 11 orang anak.

"Pengakuan tersangka ada 11 anak, namun baru 5 korban sejauh ini yang melapor dan bisa dimintai keterangan. Terhadap para korban ini akan kita beri pemulihan psikologisnya dari Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Tony.

Baca juga: Polisi Gorontalo yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Dipecat

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com