Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran 10 Kg Sabu Digagalkan Polisi, 2 Kurir Diupah Rp 50 Juta dan Dikendalikan dari Lapas di Kalsel

Kompas.com - 02/08/2022, 16:29 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu.

Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi mengatakan, 10 kilogram sabu tersebut dibawa oleh dua orang kurir menggunakan sebuah mobil dari Kalimantan Barat (Kalbar). Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kalsel.

"Melihat mobil yang sesuai dengan data yang kami kantongi melintas, petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut. Lalu menggeledah dua orang Kawasan Handil Bhakti, Kabupaten Barito Kuala," ungkap Kombes Tri Wahyudi di hadapan wartawan, Selasa (2/8/2022).

Setelah kendaraannya diberhentikan, dua kurir yang masing-masing berinisial EB dan RT tak bisa mengelak. Pasalnya petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu yang disimpan dalam sebuah tas berwarna coklat.

Baca juga: Warga Aceh Nekat Selundupkan Sabu ke Morowali Seberat 2,29 Kilogram

"Petugas menemukan satu buah tas coklat yang didalamnya berisi narkotika dibungkus koran bertuliskan huruf China sebanyak 10 paket besar sabu, serta empat paket kecil," bebernya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap kedua kurir, diketahui jika peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalsel.

Sementara kedua kurir diupah sebesar Rp 50 juta untuk mengantarkan sabu tersebut masuk ke Kalsel.

"Jaringan ini merupakan jaringan Kalbar-Kalsel. Mereka dikendalikan dari salah satu lapas di Kalsel," jelasnya.

Tri menambahkan, jika melihat dari kemasan sabu yang diamankan, kuat dugaan berasal dari sindikat Golden Triangle atau kawasan segitiga emas.

"Wilayahnya di pedalaman dan pegunungan di bagian utara Myanmar, Thailand, dan Laos," pungkasnya.

Kedua kurir akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com