Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Dudung Minta Kopda Muslimin Segera Ditemukan dan Dihukum jika Terbukti Terlibat Penembakan

Kompas.com - 25/07/2022, 14:54 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman meminta agar Kopral Dua (Kopda) Muslimin segera ditemukan.

Dudung menginstruksikan agar Pangdam IV/Diponegoro segera melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Tengah soal pencarian Kopda Muslimin.

"Suaminya (Kopda Muslimin) masih dalam pencarian. Saya sudah perintahkan agar segera," kata Dudung saat menghadiri gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Senin (25/7/2022).

Dia menyebutkan, ada kemungkinan jika Kopda Muslimin sudah tidak berada di wilayah Jawa Tengah lagi. Untuk itu, dia meminta tim gabungan untuk mempercepat pencarian.

"Mungkin sudah tak di Jawa Tengah. Segera dilakukan pencarian secara cepat," katanya.

Baca juga: Rencanakan Pembunuhan, Kopda Muslimin Ingin Istrinya Disantet

Meski melibatkan oknum prajurit TNI, Dudung berkomitmen penanganan kasus penembakan tersebut dilakukan secara transparan.

"Suaminya (Kopda Muslimin) ini hanya oknum," imbuhnya.

Dudung berjanji akan memastikan Kopda Muslimin mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti menjadi dalang dari penembakan tersebut.

"Kita transparan anggota yang melanggar akan dihukum," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dudung mengapresiasi tim gabungan yang telah melakukan penangkapan eksekutor penembakan dengan cepat.

"Saya beri penghargaan karena menangkap para pelaku dengan cepat. Kurang lebih sekitar satu Minggu," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Senin (18/7/2022) yang lalu terjadi penembakan di sebuah perumahan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Korban merupakan istri prajurit TNI Kopda Muslimin yang saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan TNI dan Polri.

Sementara itu, lima eksekutor dan penyedia senjata api sudah ditangkap pihak kepolisian. Atas perbuatannya, mereka akan disangkakan Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com