Salin Artikel

Jenderal Dudung Minta Kopda Muslimin Segera Ditemukan dan Dihukum jika Terbukti Terlibat Penembakan

Dudung menginstruksikan agar Pangdam IV/Diponegoro segera melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Tengah soal pencarian Kopda Muslimin.

"Suaminya (Kopda Muslimin) masih dalam pencarian. Saya sudah perintahkan agar segera," kata Dudung saat menghadiri gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Senin (25/7/2022).

Dia menyebutkan, ada kemungkinan jika Kopda Muslimin sudah tidak berada di wilayah Jawa Tengah lagi. Untuk itu, dia meminta tim gabungan untuk mempercepat pencarian.

"Mungkin sudah tak di Jawa Tengah. Segera dilakukan pencarian secara cepat," katanya.

Meski melibatkan oknum prajurit TNI, Dudung berkomitmen penanganan kasus penembakan tersebut dilakukan secara transparan.

"Suaminya (Kopda Muslimin) ini hanya oknum," imbuhnya.

Dudung berjanji akan memastikan Kopda Muslimin mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti menjadi dalang dari penembakan tersebut.

"Kita transparan anggota yang melanggar akan dihukum," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dudung mengapresiasi tim gabungan yang telah melakukan penangkapan eksekutor penembakan dengan cepat.

"Saya beri penghargaan karena menangkap para pelaku dengan cepat. Kurang lebih sekitar satu Minggu," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Senin (18/7/2022) yang lalu terjadi penembakan di sebuah perumahan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Korban merupakan istri prajurit TNI Kopda Muslimin yang saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan TNI dan Polri.

Sementara itu, lima eksekutor dan penyedia senjata api sudah ditangkap pihak kepolisian. Atas perbuatannya, mereka akan disangkakan Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/25/145456078/jenderal-dudung-minta-kopda-muslimin-segera-ditemukan-dan-dihukum-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke