Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Magelang Ungkap Penjualan Psikotropika Berkedok Jual Bahan Pakan Ikan di Toko Online

Kompas.com - 22/07/2022, 12:31 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak 12.975 butir psikotropika berupa pil warna putih yang sering disebut pil sapi atau pil yarindu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang, Jawa Tengah.

Ribuan obat-obatan terlarang itu diamankan dari seseorang pria berinisial FAP (20), warga Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Sajarod Zakun mengatakan, penangkapan FAP berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.

Baca juga: Siasat Bandar Selundupkan Narkoba ke Jakarta, Ibu-ibu Dijadikan Kurir Antar Paket Sabu Berbungkus Kado

Hasil penyelidikan mengarah pada FAP yang diduga berperan sebagai pengedar barang haram itu. FAP ditangkap petugas di rumahnya pada Rabu (1/6/2022) lalu.

"FAP diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo huruf Y/biasa diseput Pil Sapi tanpa standar aman dan memiliki Psikotropika Alprazolam," terang Sajarod, dalam keterangan pers, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, tersangka membeli pil tersebut secara daring, selanjutnya menjualnya kembali juga dengan daring melalui toko e-commerce.

Untuk mengelabuhi polisi, FAB memberi nama akun toko di e-commerce dengan nama THERHANG_JAYA yang menjual "Bahan Pakan Ikan Hias".

“Selama menjalankan transaksi, tersangka membeli dan menjual pil tersebut menggunakan telepon selular. Saat mengirim pil ke konsumen, pada bungkusnya ditulis "Bahan Pakan Ikan Hias"," kata Sajarod.

Dia menyebut, tersangka penyalahgunaan psikotropika dengan jumlah barang bukti 12.975 butir tersebut, merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar yang selama ini ditangani Polres Magelang.

Baca juga: Ibu-ibu Selundupkan 9,5 Kg Sabu ke Jakarta, Polisi Buka Kemungkinan Disalurkan ke Kampung Ambon dan Boncos

Bahkan, selain pil sapi, dari tersangka petugas juga mengamankan 100 butir pil Atarax Alprazolam, 10 butir Alpazorlam 0,5 miligram, lima butir pil Alprazolam0, 5 miligram dan 10 butir Xanax alprazolam 1,0 miligram.

Sajarod menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut dan tidak berhenti pada tersangka FAP saja, melainkan juga menelusuri asal muasal obat-obatan itu.

“Selain itu, kami juga akan mendalami proses penjualan yang dilakukan tersangka dan juga konsumen yang membeli pil ‘Yarindu” dari tersangka. Kami juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng,” tandasnya.

Baca juga: Selundupkan Ganja dari Thailand ke Bali, Mahasiswa Asal Brasil Ditangkap

Sementara itu, tersangka FAP mengaku membeli obat-obatan itu dari sebuah toko online sebanyak 13.000 butir. Sebanyak 15 butir sudah terjual, 10 butir dikonsumsi sendiri dan masih tersisa 12.975 butir yang saat ini diamankan sebagai barang bukti.

“Saya beli lewat online, sudah saya jual 15, harganya Rp 3.500 (per butir), lalu 10 butir saya pakai sendiri," ujar FAP yang sudah melakukan perbuatan ini sejak 4 bulan yang lalu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Karena, melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan, Pasal 62 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com