KOMPAS.com - Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik, Jawa Timur ditahan pada Senin (18/7/2022).
Politisi dari Fraksi Nasdem tersebut ditangkap karena terlibat dugaaan penistaan agama dalam kasus pria nikahi domba.
Ia ditetapkan tersangka bersama 3 pria lainnya. Mereka adalah Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria dan Arif Syaifullah (44) selaku pembuat konten.
Selain itu polisi juga menahan Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan mempelai pria dengan domba betina.
Sementara Nur Hudi adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan pria dan domba.
Keempatnya dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Khusus tersangka Arif Syaifullah, pemilik konten, ia juga dijerat pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Kadernya Terseret Kasus Pria Nikahi Domba, DPP Nasdem Gresik Tunggu Putusan Pusat
Kasus tersebut berawal dari sebuah video viral yang merekam pria menikahi domba betina yang diberi nama Sri Rahayu.
Belakangan diketahui pria yang menikahi dimba adalah Syaiful Arif, warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Prosesi pernikahan dilangsungkan di sebuah tempat yang dinamakan Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, yakni di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Minggu (5/6/2022).
Pesanggarahan tersebut adalah milik anggota anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto.
Baca juga: Kasus Pria Nikahi Domba, Anggota DPRD Gresik Akhirnya Ditahan Polisi
Di video tersebut juga terekam Nur Hudi yang ikut dalam prosesi pernikahan pria dengan domba sebagai saksi pernikahan.
Dalam video tersebut, Saiful maupun domba betina tersebut dihias mengenakan pakaian layaknya mempelai dalam sebuah pernikahan.
Acara dilaksanakan layaknya prosesi pernikahan pada umumnya dengan menghadirkan penghulu dari pemimpin adat Kejawen bernama Romo Sudarto.
Sementara mahar yang diberikan dalam pernikahan tersbeut sebesar Rp 22.000.
Setelah video tersebut viral, Nur Hudi mengatakan pernikahan pria dan domba tersebut hanya sekedar konten yang diunggah di YouTube dan TikTok.
Baca juga: Sempat Mangkir, 2 Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik Penuhi Panggilan Polisi
Ia juga meminta maaf karena video tersebut tak menyinggung agama.
"Itu hanya konten, tidak membawa agama atau menyinggung sisi agama mana pun. Dalam prosesi keceplosan dan berhubung sudah tersebar (video), saya mohon maaf," ujar Nur Hudi pada Senin (6/6/2022).
Sebelumnya sosok Nur Hadi juga sempat menjadi perbincangan warga Gresik setelah diduga menjadi aktor penyuapan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial MD (16), pertengahan Mei 2020.
Saat itu MD dikabarkan sempat ditawari Rp 500 juta agar tidak melapor, kendati hal itu kemudian tidak terbukti.
Terkait pernikahan pria dengan domba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik bersama organisasi mayarakat Islam sepakat menyatakan pernikahan yang dilakukan merupakan penistaan agama.
Baca juga: Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, Ini Kata Partai Nasdem
"Penggunaan tata cara nikah secara agama Islam dengan sighat (bentuk akad) dan tata laksana dalam pernikahan tersebut adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakan Kota Santri," tutur ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq.
Saiful, pengantin pria dan tiga orang lainnya yang terlibat dalam pernikahan nyeleneh tersebut, kemudian diminta bertobat dan memohon maaf kepada masyarakat.
Karena yang dilakukannya, dinilai sesat dan menyimpang dari ajaran agama.
"Saya menyatakan bertobat dan meminta maaf atas peran sebagai pengantin lelaki, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, atas kejadian tersebut," ujar Saiful di hadapan awak media di aula MUI Gresik, Kamis (9/6/2022).