Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Pemalang Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Pengakuan Mantan Anak Buahnya

Kompas.com - 19/07/2022, 22:27 WIB
Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Ditetapkannya Sekertaris Daerah (Sekda) Pemalang, MA sebagai tersangka oleh Polda Jateng Selasa (19/7/2022) mendapat tanggapan dari mantan anak buah sekaligus pelapor atas kasus korupsi proyek jalan tahun 2010 tersebut.

Pelapor tersebut adalah Ghozinun Najib yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Pemalang.

Kepada Kompas.com, Najib mengaku hanya sebagai korban kebijakan Sekda kala itu yang membuatnya harus mendekam di penjara terlebih dahulu setelah divonis bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.

"Padahal saya kala itu hanya menjalankan perintah atasan. Tetapi tanpa menggunakan uang negara. Buktinya saat vonis dibacakan, saya tidak dikenakan sanksi hukuman pengganti atas kerugian uang negara,” kata Najib.

Najib mengaku langkahnya melaporkan kembali MA hanya semata ingin mendapatkan keadilan. Pasalnya, diduga kuat MA sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar. 

“Dalam proses persidangan, kerugian negara dalam tuntutan awal sekitar Rp 1,055 miliar. Hasil persidangan, saudara Sulatif Yulianto divonis dengan dikenakan sanksi pengganti Rp 55 juta,” jelasnya.

Baca juga: Sekda Pemalang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

“Artinya, masih ada satu beban yang belum terselesaikan. Karena masih ada sisa Rp 1 miliar kerugian negara yang harus diungkap,” tambahnya.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora menyampaikan, kasus tersebut terungkap usai terpidana korupsi yang telah usai menjalankan masa hukumanya mengaku bahwa mereka tidak bekerja sendiri.

"Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kabupaten Pemalang saat itu, MA juga terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng," katanya.

Dari hasil penyelidikan diketahui, MA meminta agar pencairan proyek pembangunan jalan sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Azka padahal bukan yang pemenang proyek," ujarnya.

Ia menyebut total proyek pengadaan jalan sebesar Rp 6.579.000.000. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan MA sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com