Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan Menghilang Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Lebong Bengkulu Diringkus

Kompas.com - 13/07/2022, 23:06 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Lebong, Polda Bengkulu, meringkus HS (35) warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (6/7/2022).

HS diringkus setelah 8 bulan menghilang usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur yang ia kenal di salah satu tempat karaoke.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander didampingi Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah dalam keterangannya menjelaskan, pelaku menyetubuhi seorang anak berusia 15 tahun sebanyak 4 kali. 

Baca juga: Kriminolog Sebut Fakta Kasus Brigadir J Baru 5 Persen, Istri Kadiv Propam dan Bharada E Harus Muncul ke Publik

Kasus berawal pada 5 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu HS bersama teman-temannya mendatangi Cafe Sehu di Desa Semelako, Kecamatan Lebong Tengah.

Korban bersama teman-temannya masuk ke dalam salah satu ruangan di kafe untuk menemani pelaku dan rekan-rekannya karaoke.

HS, tiba-tiba memanggil korban dan menyuruh duduk di dekatnya. Setelah menyanyikan empat lagu, korban berdiri dan duduk mendekati pelaku.

Saat itu korban dan pelaku sama-sama merokok sembari menenggak minuman keras jenis tuak yang ada di meja room karaoke.

Lalu pelaku dan korban awalnya bertransaksi untuk melakukan hubungan intim dengan harga Rp 250.000. Setelah itu keduanya pacaran.

"Awalnya kenal di kafe, pelaku sebagai pengunjung dan korban sebagai pemandu. Keduanya lalu memutuskan untuk berpacaran. Selama berpacaran mereka melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kanit PPA, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Menangis Sepanjang Malam, Kesehatan Orangtua Brigadir J Melemah

Hubungan keduanya diketahui orangtua korban. Tidak terima, keluarga korban melaporkan HS ke polisi pada 10 November 2021.

"Pelaku menghilang sejak dilaporkan ke polisi dan berpindah tempat pada 6 Juli lalu dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku ditangkap," kata Aipda Zikrah Mardiah.

Pelaku dijerat dalam Pas 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman 5 tajun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," demikian Kanit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com