Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Hutang Judi Online, Pria di Bandung Bunuh Wanita yang Tak Pinjami Uang

Kompas.com - 04/07/2022, 18:11 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Seorang pria DS (34) membunuh wanita paruh baya GEJ (51), karena korban tidak meminjaminya uang Rp 2 juta untuk melunasi hutang judi online dan bank.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku, Senin (4/7/2022).

Kronologi kejadian

DS mengaku datang ke rumah korban GEJ untuk meminjam uang karena sebelumnya dia juga pernah beberapa kali meminjam uang kepadanya untuk modal usaha.

Menurutnya, pelaku dekat dengan korban sebagai rekan bisnis. pelaku seabagai pemilik usaha kerupuk dan korban adalah pemodal.

"Saya usaha kerupuk, dia suka bantu kalau saya kurang modal. Tapi waktu itu (saat pinjam Rp 2 juta), dia nolak, nggak ngasih. Saya marah kemudian saya ancam dia, saya bilang saya akan bunuh dia," tuturnya.

Baca juga: Tak Dipinjami Uang untuk Bayar Hutang Judi Online, Pria di Kabupaten Bandung Bunuh Wanita Paruh Baya

DS berniat menghabisi korban dengan pisau cutter yang kerap dibawanya, namun usaha pembunuhan gagal, ia kemudian menghabisi nyawa GEJ dengan mencekik menggunakan kabel.

Korban tinggal sendirian

Kepala Satreskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, korban yang tinggal sendirian ini ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Komplek Rajasanagara, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (27/6/2022), oleh tetangganya.

"Berawal dari temuan masyarakat yang menemukan korban tergeletak di rumah yang dalam keadaan terkunci. Setelah didobrak, ditemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa," katanya di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022).

Setelah serangkaian penyelidikan, semua bukti dan petunjuk mengarah pada DS, warga Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Dari hasil penyelidikan, baik olah TKP dan lainnya, semua temuan kami mengarah pada pelaku," ujarnya.

"Jadi berdasarkan informasi yang kami sampaikan di lapangan, korban terakhir dapat dihubungi itu Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 WIB. Dan pada hari Seninnya, baru ditemukan oleh sekuriti dan warga, bahwa korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Polisi mengungkap pelaku yang sempat melarikan diri ke beberapa tempat, namun akhirnya berhasil ditangkap, Senin (3/7/2022).

Baca juga: Tak Dipinjami Uang, DS Bunuh Wanita Paruh Baya di Bandung dengan Kabel

"Jadi pelaku berusaha berpindah-pindah tempat, kami berhasil mengamankannya di sebuah perkebunan karet di Kota Banjar, Jawa Barat," ujar dia.

Mapolresta Bandung juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau cutter dan kabel berwarna hitam.

"Pelaku juga membawa barang-barang milik korban, yaitu satu buah HP Asus warna hitam, satu buah laptop toshiba warna hitam, dan satu unit kendaraan R2 merk Yamaha Mio," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com Penulis Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com