PALEMBANG, KOMPAS.com - Mengaku kesal lantaran dicaci maki saat meminjam uang, Samsudin alias Sam (60) tega membunuh dengan sadis pasangan suami istri yang merupakan mantan bosnya di tempat bekerja.
Kedua korban yakni Somad (40) dan Ida (40), warga Dusun Sungai Sembilang, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Keduanya tewas dengan luka tembak di bagian kepala di rumahnya sendiri, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Pendeta di Deli Serdang Ditembak Saat Duduk di Teras Rumah, Tak Ada yang Dengar Suara Tembakan
Setelah tewas, Sam bersama kedua temannya AL dan BL yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung mengambil uang Rp 1 juta, emas, serta sepeda motor korban yang ada di dalam rumah.
Usai kejadian tersebut, tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumatera Selatan langsung mencari tersangka. Hasilnya, Sam ditangkap petugas pada Senin (27/6/2022).
Tersangka Sam menceritakan, awalnya ia datang ke rumah korban untuk meminjam uang Rp 2 juta. Saat itu, ia terlilit utang, dan bila tidak membayar rumahnya akan disita.
“Sehingga saya berinisiatif meminjam ke korban dengan datang ke rumahnya,” kata Sam di Polda Sumatera Selatan, Selasa (28/6/2022).
Ketika datang ke rumah korban, ia mengajak dua temannya yakni AL dan BL. Mantan majikannya saat itu menolak meminjamkan uang sehingga membuat pelaku emosi.
“Saya malah dicaci, saya sakit hati,” jelasnya.
Baca juga: Pria di Sidoarjo Ditembak OTK, Pelaku Diduga Berboncengan
Karena tak dipinjamkan uang, Sam pun akhirnya pulang. Namun rekannya AL menembak korban Somad yang saat itu sedang keluar rumah dengan menggunakan senjata api rakitan.
“Setelah ditembak teman saya, pistol itu diberikan ke saya. Saya tembak lagi satu kali di kepala,” ungkapnya.
Kurang puas membunuh Somad, Sam kembali masuk ke rumah dan mencari Ida, istri korban.
Ida pun lalu ditembak sampai tewas sehingga ketiga pelaku dengan leluasa mengambil barang milik korban.
“Motor korban kami ambil lalu dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak, setelah itu kami pergi,” ucap Sam.
Baca juga: Tolak Beri Utang, Suami Istri Tewas Ditembak Bekas Pegawainya
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, polisi masih mencari dan mengejar dua pelaku lain.
“Hasil pemeriksaan motifnya sakit hati karena tidak dipinjamkan uang. Dua pelaku lagi masih buron, sekarang masih dilakukan pengejaran,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sam dikenakan pasal 340KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sam diancam hukuman penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.