TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Istri dan anak dari Zainudin (48), bos besi tua di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang menjadi korban pembunuhan telah berlapang dada atas kejadian yang terjadi pada September 2021.
Kasus pembunuhan ini sudah masuk ke meja hijau tinggal menunggu vonis hakim terhadap dua terdakwa Zulkipli (27) dan Ariansyah Adi alias Adi Kuntet (45).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut keduanya dengan pidana penjara seumur hidup.
Eni Marlena, istri almarhum Zainudin yang dijumpai di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (28/6/2022), mengaku cukup puas dengan tuntutan JPU.
"Sesuai dengan perbuatan dia," kata Eni yang didampingi seorang anaknya, beberapa anggota keluarga lain, dan Ketua Organisasi Penampung Besi Tua Kepri, Suherman.
Sementara itu, Suherman mewakili keluarga Zainudin mengatakan, keluarga mengharapkan majelis hakim dapat memberikan putusan yang tepat.
Bukan hanya terkait pidana yang akan dijatuhkan kepada kedua terdakwa, melainkan keluarga korban juga berharap barang-barang hasil tindak kejahatan dalam perkara tersebut dapat dikembalikan kepada ahli waris.
"Keluarga berharap, barang-barang bisa dikembalikan kepada Istri dan anak selaku ahli waris," kata Suherman.
Baca juga: Demi Harta, Pemuda di Bangka Tengah Tega Bunuh Ibu Kandung, Polisi: Pelaku Kecanduan Judi dan Miras
Barang-barang yang telah menjadi barang bukti tersebut di antaranya uang tunai, perhiasan emas, sepeda motor, dan mobil, dengan nilai ratusan juta rupiah.
Suherman menyebutkan, dapat pengembalian kepada ahli waris karena barang-barang itu merupakan hasil kerja keras dari korban Zainudin selama bertahun-tahun.
Menurut dia, istri dan tiga anak Zainudin yang masih dalam usia sekolah berhak mendapatkannya.
"Itu diperoleh korban secara halal. Susah ngepulinnya bertahun-tahun. Berharap kepada hakim untuk memberikan keinginan keluarga," ujar dia.