BATAM, KOMPAS.com– Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menanggapi pernyataan kontroversial yang dilontarkan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.
Mahathir meminta Pemerintah Malaysia seharusnya mengklaim wilayah Singapura dan Kepulauan Riau.
Menurut Ansar, Mahathir harus kembali mempelajari konsep kedaulatan negara.
“Jujur saya kecewa dengan statement yang dikeluarkan Pak Mahatir, seharusnya sekelas Pak Mahathir mengerti mengenai kedaulatan sebuah Negara," kata Ansar seraya tersenyum ditemui di Golden View Hotel, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Mahathir: Malaysia Harus Klaim Kepulauan Riau dan Singapura
Ansar menegaskan sampai kapan pun Kepri adalah bagian kedaulatan dari Indonesia.
"Kepri adalah bagian Indonesia, pulau terdepan di Indoensia. Provinsi ke-32 di Indonesia dan Malaysia adalah Malaysia," tegas Ansar.
Sebelumnya, Mahathir Mohamad menyebut Malaysia semestinya mengklaim Singapura dan Kepri sebagai bagian dari Tanah Melayu.
Pernyataan tersebut dilontarkan Mahathir karena menurutnya Singapura dan Kepri adalah bagian dari Tanah Melayu yang memiliki hubungan historis dengan Malaysia.
Statement kontroversi ini juga akhirnya mendapat tanggapan dari Kantor Staf Presiden RI, yang dijelaskan oleh Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani yang mengatakan apa yang diungkapkan Mahathir Mohamad perlu dikonfirmasi lagi, apakah pernyataan Mahathir Mohamad merupakan posisi resmi Pemerintah Malaysia.
Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pandangan pribadi.
Baca juga: Mahathir: Malaysia Harus Klaim Kepulauan Riau dan Singapura
Jaleswari menegaskan secara obyektif, untuk menentukan pemegang kedaulatan atas suatu wilayah, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah memberikan standar kendali efektif yang harus dipenuhi oleh suatu pemerintah terhadap wilayah yang diklaim.
"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.
Hal tersebut, kata Jaleswari, bisa dilihat dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Riau yang dilakukan melalui proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.