JAYAPURA, KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya buka suara terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua. Rencana itu telah tertuang dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU).
Lukas mengaku sudah menyuarakan pemekaran sejak lama, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan wilayah adat di Tanah Papua, mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Anggota DPR Sebut yang Kontra DOB Tak Representasikan Semua Wilayah Papua
"Sejak 2014, saya sudah sampaikan tentang pemekaran di Tanah Papua menjadi tujuh provinsi sesuai dengan wilayah adat," ujar Lukas di Jayapura, Rabu (15/6/2022).
Sebagai gubernur, Lukas ingin tiap wilayah adat berdiri sendiri menjadi sebuah provinsi. Sehingga, penyusunan kebijakan bisa disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.
Selain itu, Lukas meminta pemerintah pusat untuk memberi kebijakan keuangan yang adil jika rencana pemekaran tersebut dikabulkan.
"DOB Papua bisa menjadi paripurna apabila dimekarkan sekaligus menjadi tujuh provinsi dan bukan dicicil dua sampai tiga (provinsi) dan wajib diikuti dengan anggaran atau pembagian keuangan yang berkeadilan dari pemerintah pusat," kata Lukas.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Bupati Jayapura Sebut DOB Tak Akan Mengubah Kepapuaan di Papua
Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
"Dapat disetujui (sebagai) RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.