KOMPAS.com - Polisi membantah pernyataan Nikita Mirzani (NM) yang menyebut petugas masuk ke dalam rumahnya yang berada di kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan, tanpa izin, Rabu (15/6/2022).
Terkait dengan itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membantahnya.
Shinto mengatakan bahwa pihaknya masih berada di depan pagar rumahnya.
"Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa izin, karena posisi polisi dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM," kata Shinto melalui keterangan tertulis. Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Polisi Bantah Memaksa Masuk ke Rumah Nikita Mirzani, Dijemput Paksa karena Mangkir
Bahkan, kata Shinto, saat datang ke rumah Nikita Mirzani, penyidik sudah sesuai prosedur dengan menggunakan identitas, dan surat perintah.
Shinto bahkan meminta Nikita harusnya kooperatif.
"Maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik," ujarnya.
Baca juga: Jemput Paksa Nikita Mirzani, Polisi: Dia Harus Kooperatif