Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Pengurus Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka, Salah Satunya Pemimpin Wilayah Jateng

Kompas.com - 10/06/2022, 18:47 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah menetapkan dua orang yang diduga pengurus Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah IM dan SW yang merupakan warga Kabupaten Klaten.

Tersangka IM sebagai amir/pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah. Ia membawahi wilayah Soloraya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kudus.

Sedangkan tersangka SW sebagai pimpinan Ummul Quro Kabupaten Klaten atau ketua cabang Khilafatul Muslimin Klaten.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua orang (pengurus Khilafatul Muslimin) sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengurus Khilafatul Muslimin di Klaten

Guruh menyampaikan penetapan kedua tersangka dilakukan karena terbukti telah membuat struktur organisasi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kami sudah melaksanakan kegiatan penggeledahan rumah, dan juga kantor. Di mana, di sana terdapat barang-barang yang bisa dikatakan membuat struktur organisasi khilafah," kata Guruh.

"Dan kami pun sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman di situ terdapat pamflet struktur organisasi mulai dari NII, JI dan juga struktural secara keseluruhan. Karena yang kami amankan ketua amir Jawa Tengah," sambungnya.

Kelompok Khilafatul Muslimin di Klaten sudah beroperasi sejak tahun 2009 sampai sekarang. Selama sekitar 13 tahun beroperasi, mereka berhasil merekrut sebanyak 400 hingga 500 pengikut di seluruh Jawa Tengah.

Mengenai sumber pendanaan kelompok tersebut, polisi masih melakukan pendalaman.

"Untuk pendanaan ini masih kita lakukan pendalaman," ungkap Guruh.

Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com