Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ujaran Kebencian Rektor ITK Profesor Budi Santosa Berlanjut, Penyidik Panggil Saksi dan Pelapor

Kompas.com - 09/06/2022, 15:51 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Profesor Budi Santosa Purwokartiko yang menyebut perempuan berhijab ala manusia gurun berbuntut panjang.

Penyidik pun mulai melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh saudari Juhana ke Polda Kaltim beberapa waktu lalu. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Baca juga: Polemik Rektor ITK, ITS Bentuk Dewan Kehormatan Profesi Dosen

Selama ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan ujaran kebencian itu.

"Iya, masih proses, masih pemanggilan untuk klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Sementara itu Aliansi Muslim Balikpapan Bersatu (AMBB) mengapresiasi langkah Polda Kaltim yang telah menindaklanjuti laporan dari Juhana. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar bisa ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk mengawal perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. AMBB akan senantiasa membangun kerjasama dan saling pengertian dengan elemen masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah Kota Balikpapan," kata Abdul Rais, Koordinator AMBB.

Rais menjelaskan bahwa unggahan Prof Budi Santosa terkait manusia gurun dan dianggap menyakiti perasaan umat Islam dan memicu kemarahan Muslim di penjuru dunia pada umumnya.

Sehingga banyak yang mengutuk keras dan mengecamnya, termasuk diantaranya Menko Polhukam, Prof Mahfud MD.

Baca juga: Mahasiswa ITK Demo Rektornya Buntut Status Rasis, Tuntut Mundur dan Minta Maaf

"Karena isi dari postingan tersebut merupakan penghinaan terhadap ajaran, umat dan simbol Islam yang berpotensi memecah belah kehidupan berbangsa yang sudah sangat terpolarisasi akhir-akhir ini," ujarnya.

Lebih lanjut Rais juga mengatakan bahwa yang disampaikan oleh terlapor merupakan perbuatan pidana.

Karena tulisan tersebut mengandung penghinaan terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan. Yakni Pasal 156 dan 157 ayat 1 KUHP juncto Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Baca juga: Buntut Statusnya Dianggap Rasis, Rektor ITK Dilaporkan ke Polda Kaltim

"Selain itu juga tulisan terlapor telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan bersifat permusuhan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia," ungkapnya.

Diketahui, beberapa orang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, yakni pelapor alias Juhana dan Yudi Alimin.

Sementara itu Yusuf Sutejo belum mengetahui apakah terlapor telah dipanggil atau tidak. "Nanti saya cek dulu ya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com