Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Bawa 2 Kg Sabu, Petani Asal Kukar Ditangkap di Balikpapan

Kompas.com - 31/05/2022, 20:02 WIB
Ahmad Riyadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Balikpapan menangkap seorang laki-laki berinisial AS pada Senin (30/5/2022) karena membawa 2 kilogram sabu.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di Balikpapan.

Polisi yang turun menyelidiki kemudian menangkap tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor bernomor KT 2581 BCV.

"Petugas langsung melakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan membawa tas ransel, dan di dalamnya ditemukan satu dus berisi dua bungkus plastik yang ternyata isinya 2 kilogram sabu," kata Kapolresta Balikpapan Kombes V Thirdy Hadmiarso saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: BNN Bali Bongkar Bisnis Apotek Sabu, Punya Pelanggan Tetap, Pelakunya Ayah dan Anak

Setelah ditangkap, AS mengaku sudah sembilan kali mengantarkan sabu.

Namun warga asal Kutai Kartanegara itu mengaku baru kali ini mengantarkan dengan jumlah yang besar yakni 2 Kilogram. Sebelumnya dia hanya mengantarkan 1 sampai 3 ons saja.

"Pelaku ini kurir, dia dapat upah sekali mengantar 50 gram sebesar Rp 1 juta," ungkapnya.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial K, saat ini tengah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Petugas Lapas Argamakmur Bengkulu Temukan Botol Minyak Urut Berisi Sabu di Belakang Blok Narkoba

Pelaku yang merupakan seorang petani di Kutai Kertanegara ini menjadi kurir sabu lantaran tergiur upah yang besar.

"Buat kebutuhan sehari-hari, kurang menghidupi (jadi petani). Saya cuma ngantar disuruh dari teman ke teman, ditentukan di satu titik buat ngambil. Diupahnya per gram, tapi nggak tentu (bayarannya)," ungkap AS sembari digiring ke dalam jeruji besi.

Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com