Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda NTB Terbitkan Maklumat, Aksi Blokade Jalan Bakal Dipidana

Kompas.com - 30/05/2022, 10:40 WIB
Idham Khalid,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MATARAM, KOMPAS.com - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tentang larangan melakukan aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan pemblokiran jalan hingga merusak fasilitas umum dan fasilitas vital lainnya.

Menurut Djoko, penutupan atau pemblokiran jalan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana.

Pasalnya aksi tersebut merugikan banyak pihak sehingga harus dilarang dan ditindak tegas.

Baca juga: Geruduk Polres Bima, BEM Nusantara NTB Desak 10 Mahasiswa Tersangka Blokade Jalan Dibebaskan

Maklumat tentang aturan unjuk rasa itu diterbitkan serta mulai diberlakukan sejak 27 Mei lalu. 

Dalam maklumat tersebut, Djoko mengatakan bahwa tindakan terhadap demonstran yang merusak atau bertentangan dengan Undang-undang merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu lintas di NTB.

Terlebih, kata dia, menyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. 

"Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya," kata Djoko dalam isi maklumat, dikutip Senin (30/5/2022). 

Baca juga: Anak 15 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Sumbawa NTB

Djoko menjelaskan, penutupan atau pemblokiran jalan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, maupun denda.

"Sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Djoko.

Sementara aksi penyegelan fasilitas publik seperti kantor pemerintahan maupun gedung obyek vital diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Ikan-ikan Mati akibat Limbah Misterius di Teluk Bima, Kades: Jangan Dikonsumsi

Penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk serta peralatan lainnya yang membahayakan.

"Terhadap pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Rl Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," kata Djoko.

Belakangan diketahui 10 mahasiswa ditahan terkait dugaan provokasi aksi blokade jalan selama empat hari berturut-turut di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB pada 12 Mei lalu. 

Gubernur NTB sebelumnya telah meminta agar penahanan terhadap 10 mahasiswa tersebut ditangguhkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com