LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia asal NTT, BKH, terhadap salah seorang karyawan restoran Mai Cenggo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarau Barat, berbuntut panjang.
Pada Kamis (26/5/2022), Ricardo Cundawan bersama kuasa hukum melaporkan dugaan tindakan penganiayaan tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat.
Kemudian, pada Jumat (27/5/2022), istri dari BKH, Maria Goreti Ernawati melaporkan balik karyawan restoran Mai Cenggo bernama Ricardo Cundawan ke Polres Manggarai Barat.
Istri anggota DPR itu melaporkan karyawan atas perbuatan tidak menyenangkan yang diterima BKH sekeluarga saat berada di restauran Mai Cenggo di Labuan Bajo.
Ia juga melaporkan Ricardo Cundawan atas perbuatan menyebarkan hoaks di sejumlah media.
"Dalam waktu dekat, Insya Allah, satu dua hari ini kami akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus penganiayaan. Namun istri dari bapak BKH sendiri juga telah melaporkan kasus yakni pertama kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pelapor pada kasus penganiayaan, kedua mengenai kasus berita bohong di media," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan saat ditemui di Mako Polres Manggarai Barat, Jumat siang.
"Sementara, tiga kasus ini kami tangani dan tindak lanjuti. Kami akan melakukan gelar perkara secepat mungkin," lanjut dia.
Baca juga: Dilaporkan karena Diduga Tampar Karyawan Resto, Anggota DPR: Kekerasan Apa yang Saya Lakukan?
Ia menjelaskan, terkait laporan perbuatan tidak menyenangkan, polisi telah memeriksa dua orang saksi ditambah saksi pelapor yakni istri dari BKH.
Sementara untuk laporan kasus penyebaran berita bohong di sejumlah media, pihaknya baru memeriksa istri BKH.
Baca juga: Kapal Wisata Tujuan Labuan Bajo Kandas di Pulau Medang, Ini Kondisi Penumpang