Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honorer di Riau Tilap Bantuan Sosial, Buat Surat Penerimanya Sudah Meninggal

Kompas.com - 24/05/2022, 13:24 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Merbau di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menangkap seorang wanita yang menilap bantuan sosial.

Kapolsek Merbau Iptu Aguslan mengatakan, pelaku berinisial RA (36), yang bertugas sebagai honorer Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TSKS) di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti.

"Pelaku kami tangkap, Kamis (19/5/2022). Pelaku berinisial RA, yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT) di wilayah Desa Bantul, Kecamatan Putripuyu," ungkap Aguslan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Warga Kediri Berjubel Antre Bantuan Sosial, Kantor Pos Lakukan Evaluasi

Ia mengatakan, pelaku dijebloskan ke penjara atas laporan warga ke Polsek Merbau pada Rabu (2/3/2022) lalu.

Kasus ini terungkap berawal salah seorang warga bernama Lili hendak mengambil bantuan berupa sembako.

Saat itu, bantuan untuk Lili tak bisa dicairkan.

Lili kemudian datang ke Bank Mandiri Cabang Bengkalis untuk menanyakan terkait dengan dana BPNT yang tidak dapat dicairkan olehnya di E-Warung di Desa Bantul.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Minta Bank Himbara Permudah Penyaluran Bantuan Sosial

Namun, pihak bank menyampaikan kepada Lili bahwa dirinya dan beberapa warga penerima bantuan lainnya sudah dinyatakan meninggal dunia.

Sehingga, bantuan untuk penerima tak bisa dicairkan.

"Pelaku RA selaku TSKS sebelumnya mengirimkan surat kepada pihak bank bahwa warga penerima bantuan itu sudah meninggal dunia," kata Aguslan.

Selanjutnya, kata dia, salah seorang korban (pelapor) menerima pesan WhatsApp dari temannya, Lili, berupa foto lembaran surat dengan judul data BPNT yang meninggal dunia beserta ahli warisnya se-Kecamatan Tasik Putripuyu tahun 2019.

Korban melihat ada namanya pada daftar nama-nama penerima bantuan yang disebut pelaku sudah meninggal dunia.

Dalam surat itu, juga tercatat bahwa bantuan diberikan kepada ahli waris bernama Saharudin, yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari korban.

"Merasa dirugikan dan tidak terima perbuatan pelaku RA, korban melaporkannya ke kantor Polsek Merbau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," sebut Aguslan.

Setelah mendapat laporan, petugas menangkap pelaku RA.

Aguslan menyebutkan, saat ini RA ditahan di tahanan Mapolres Kepulauan Meranti.

Hari ini, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," jelas Aguslan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com